PEKANBARU

Wako Tutupi Alasan Mundurnya 8 Kapus, Ombudsman Beberkan

Pekanbaru | Kamis, 17 Maret 2016 - 18:23 WIB

Wako Tutupi Alasan Mundurnya 8 Kapus, Ombudsman Beberkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kendati Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT menutupi penyebab mundurnya delapan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) dari jabatanya, akhirnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau membeberkan penyebab mundurnya mereka.

Delapan Kapus mendatangi Ombudsman RI perwakilan Riau, Rabu (16/3/2016) guna mengadukan nasib mereka setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, surat pengunduran diri yang sudah mereka layangkan hingga kini belum juga ditanggapi Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, sehingga mereka masih menjabat sebagai Kapus.

Baca Juga :Libur Nataru, RSUD dan 14 Puskesmas Tetap Buka 24 Jam

Kedelapan Kapus yang mengundurkan diri, yakni kepala Puskesmas Sail, Umban Sari, Rejosari, Limapuluh, Langsat, Simpang Baru, Garuda dan Puskesmas Sidomulyo Rawat Jalan.

Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengatakan, delapan Kapus mengundurkan lantar Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru memaksakan seluruh Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan sistem BLUD tanpa memehuhi persyaratan berlaku.

"Selain itu, mereka juga mengeluhkan surat pengajuan pengunduran diri yang belum bisa diterima BKD untuk diproses dan segera dicarikan pengganti mereka sehingga mereka masih tetap bekerja," ungkapnya kepada Riaupos.co, Kamis (17/3/2016).

Kata Bambang, alasan lainnya mereka mundur karena belum adanya petunjuk Juknis dan regulasi tentang pola tarif. Di sisi lain, SDM yang memadai dan berkompetensi masih minim. Selain itu, terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 95 tahun 2015, tentang pembagian wilayah kerja Puskesmas yang kemudian direvisi menjadi Perwako Nomor 323 Tahun 2015. Tapi pelaksanan Perwako itu untuk terkesan dipaksakan sehingga diduga bertentangan dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 dan Nomor 28.

"Perwako ini memindahkan wilayah kerja puskesmas yang berefek pada kepesertaan BPJS. Bila peserta BPJS pindah, harus diketahui oleh BPJS dan peserta itu sendiri serta harus disosialisasikan ke peserta BPJS, "katanya.

Disampaikan Bambang, kepala Kapus juga menyebutkan pengunduran diri yang dilakukan lantaran tidak bisa dicairkannya dana jasa medis kapitasi BPJS bulan November dan Desember.

Bahkan, ada salah satu puskesmas tidak cair selama tahun 2015. Kondisi ini terjadi diduga akibat Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru tidak mau menandatangani Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B), karena Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menandatangani dokumen tersebut.

"Bahkan 40 persen dana operasional kapitasi dari BPJS sejak tahun 2014 tidak bisa digunakan,"kata Bambang. Lebih lanjut, kata Bambang, pihak sudah melayangkan surat pemanggilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru untuk meminta klarifikasi mundurnya kepala Kapus.

"Kami sudah malayangkan surat ke BKD untuk mengklarisifikasi mundurnya delapan kapus. Pertemuannya kami agendakan dalam minggu depan," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengetahui penyebab mundurnya delapan kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) telah menyerahkan hasil penelusurannya kepada Walikota Pekanbaru.

Namun, sejauh ini alasan delapan kepala Pukesmas yang mundur, yakni kepala Pukesmas Sidomulyo Rawat Jalan, Rejosari, Umban Sari, Langsat, Limapuluh, Sail, Simpang Baru dan Garuda masih tanda tanya. Pasalnya, Pemko Pekanbaru enggan membeberkan hasil tim investigasi.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT saat dikonfirmasi mengenai penyebab mundur kepala Pukesmas, enggan menyebutkan penyebabnya. Kata dia, hal itu bukan untuk konsumsi publik.

"Hasil investigasi sudah saya terima, tapi tidak bisa saya sampaikankan karena bukan untuk konsumsi publik," ujar Firdaus kepada Riaupos.co, Rabu, (16/3/2016).

Disampaikan Firdaus, dalam Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas transparan dan keterbukaan dalam penyampaian informasi, namun bukan semua harus dibuka.

"Transparan iu ada yang keterbukaan tapi bukan berarti disemuanya harus ditelanjangkan," tutupnya

Laporan : Riri R Kurnia

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook