Evaluasi 36 PTP Pemprov Riau Selesai

Pekanbaru | Selasa, 17 Januari 2023 - 09:48 WIB

Evaluasi 36 PTP Pemprov Riau Selesai
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Panitia seleksi (Pansel) evaluasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyelesaikan evaluasi terhadap 36 PTP. Di mana evaluasi mulai dilakukan pada 11-14 Januari 2023. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selanjutnya hasil evaluasi dari Pansel diserahkan ke Gubernur Riau untuk menjadi bahan pertimbangan gubernur, sesuai dengan nilai yang diberikan oleh Pansel.


Di mana Pansel yang ditunjuk  gubernur diketuai Prof Dr Ashaluddin Jalil MS dan anggota Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Dr M Yafiz, Dr Azharudin M Amin dan Dr Meyzi Heriyanto.

''Hasil evaluasi PTP oleh Pansel akan diserahkan ke gubernur. Hasilnya tergantung gubernur dari penilaian Pansel, apakah pejabat yang di evaluasi ini layak untuk tetap duduk di OPD yang dipimpinnya, atau di demosi, rotasi, atau bahkan di nonjobkan,'' katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, nantinya setelah dilakukan penilaian oleh gubenur, selanjutnya hasilnya akan dibawa ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mendapatkan persetujuan hasil.

''Hasil keputusan dari gubernur inilah yang akan diserahkan ke KASN, untuk mendapatkan persetujuan hasil dari evaluasi pejabat yang sudah menjabat. Setelah disetujui baru dilakukan pengukuhan dan pelantikan,'' ujar Ikhwan.

Disinggung mengenai OPD yang masih dijabat Pelaksana tugas (Plt) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Ikhwan mengatakan, jika gubernur bisa langsung menunjuk pejabat defenitif namun harus diperbolehkan dan mendapatkan persetujuan dari KASN dari hasil evaluasi.

''Bisa saja pak gubernur tunjuk siapa yang akan duduk di Disdik dan Sekwan. Selain itu ada juga pejabat yang masuk masa pensiun, tapi akan dihabiskan masa jabatannya sampai masa pensiun, seperti Kelala Dinas Perikanan Kelautan, itu pensiun di bulan Juni. Kemudian Asisten III bulan bulan Juli. Bisa saja apakah dibuka asesmen atau langsung tunjuk, sampai dilantik saat masa pensiun pejabatnya,'' jelasnya.  

Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mendapatkan izin dari Komite Aparatur Sipil Nagara (KASN), untuk melakukan evaluasi terhadap PTP di lingkungan Pemprov Riau, setelah menjalani tugas selama satu tahun lebih. 

Evaluasi yang dilakukan terhadap pejabat yang telah menjabat satu tahun atau lebih, sedangkan yang belum satu tahun belum di evaluasi. Karena sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh KASN. Ada sebanyak 12 OPD yang tidak akan di evaluasi. Di antaranya, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum.

Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Dinas PUPR PKPP. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook