Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi Tambahan Kuota Guru PPPK

Riau | Selasa, 27 Juni 2023 - 11:15 WIB

Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi Tambahan Kuota Guru PPPK
Ilustrasi (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimbau pemerintah daerah untuk menambah formasi rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum mengambil keputusan terkait hal ini.

Pasalnya, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau masih menunggu surat resmi. “Sampai sekarang kami belum mendapat surat resmi terkait permintaan penambahan kuota guru PPPK. Jadi kita tunggu surat resmi arahannya seperti apa,” ujar Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Endinovelly, Senin (26/6).


Lebih lanjut dikatakannya, jika memang ada ruang pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menambah kuota PPPK guru tentu akan menjadi pertimbangan Pemprov Riau. Pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kalau ada peluang penambahan kuota PPPK guru akan kami diskusikan dulu dengan PPK, dalam hal ini Pak Gubernur,” sebutnya.

Terkait sistem penggajian tenaga PPPK tersebut, pihaknya hingga saat ini masih berpatokan pada peraturan sebelumnya. Karena hingga saat ini belum ada informasi terbaru yang diterima terkait gaji guru PPPK ini. “Untuk tahun ini, Pemprov Riau sudah mengajukan kuota PPPK sebanyak 3.400 formasi, terdiri dari formasi tenaga guru 3.057 orang, tenaga kesehatan 174 orang, dan tenaga teknis 169 orang,” ujarnya.

Dijelaksannya, dalam pengusulan formasi PPPK tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hal tersebut untuk mengetahui keperluan pegawai masing-masing OPD. “Kami sebelumnya juga sudah koordinasi dengan OPD-OPD sebelum mengusulkan formasi,” ujarnya.

Namun demikian, dalam usulan formasi PPPK tersebut pihaknya tetap fokus pada pelayanan dasar yakni kesehatan dan pendidikan. Karena itu, dari usulan formasi tersebut didominasi oleh tenaga guru. “Dari jumlah usulan formasi tersebut, kami juga belum mengetahui berapa formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB,” jelasnya.

Setelah ada penetapan formasi PPPK yang disetujui oleh pemerintah pusat nanti, maka selanjutnya baru akan dilakukan pengumuman untuk dilakukan seleksi. “Untuk kapan akan ada pengumuman formasi PPPK yang disetujui, kami juga masih menunggu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hingga tengah tahun, jumlah formasi untuk rekrutmen guru dengan status PPPK masih minim yakni baru 278.102 formasi. Padahal, tahun ini keperluan atau kuota yang dibuka mencapai tiga kali lipatnya yakni  601.174 formasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pun meminta pemerintah daerah (pemda) menambah formasi guru PPPK-nya. Dengan memaksimalkan kuota yang ada, maka semakin banyak guru bisa menanggalkan status honorernya.

Hal tersebut disampaikan Nunuk dalam koordinasi dan sinkronisasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi ASN PPPK guru 2023.

Terkait gaji yang menjadi keraguan pemda, Nunuk pun menegaskan kembali bahwa anggarannya telah disediakan pemerintah pusat. Bahkan, Deputi Perancangan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB Aba Subagja pun turut memastikan bahwa pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan PPPK guru 2023.

Dia menegaskan, jika pihaknya ingin mengoptimalkan seleksi tahun ini untuk  bisa mengangkat guru honorer menjadi PPPK guru. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hilman menambahkan, anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Yang mana, pemda dapat mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk mengangkat ASN PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang menjalankan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara, sesuai ketentuan Undang-Undang. “Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” tegasnya.

Seleksi rekrutmen ASN sendiri rencananya digelar pada September 2023. Dalam seleksi ini, tidak hanya diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tapi juga untuk PPPK. Tahun ini, jumlah rekrutmen PPPK mencapai 80 persen dari total kuota yang disediakan baik di pusat maupun daerah.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook