16-30 September, Pengumuman Seleksi PPPK di Riau

Pekanbaru | Selasa, 12 September 2023 - 08:55 WIB

16-30 September, Pengumuman Seleksi PPPK di Riau
Ikhwan Ridwan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau tahun 2023. Pengumuman pelaksanaan seleksi tersebut akan dilaksanakan pada 16-30 September 2023.

“Kami sudah dapat informasi terbaru, untuk pengumuman seleksi PPPK akan diumumkan mulai pada 16 September sampai 30 September,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Senin (11/9).


Namun untuk kepastian jadwal pendaftaran seleksi PPPK mulai tanggal berapa akan dibuka, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui BKN. “Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena acuan kami itu berdasarkan jadwal yang disusun oleh BKN,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kuota PPPK Pemprov Riau tahun 2023 yang diterima ada sebanyak 3.379 formasi. Jumlah tersebut berbeda dengan usulan yang disampaikan. “Berdasarkan Kepmenpan-RB 545/2023, formasi PPPK di Riau 3.376 orang. Kuota tersebut untuk pengisian tiga formasi dengan rincian 3.057 PPPK tenaga guru, 173 tenaga kesehatan, dan 149 tenaga teknis lainnya,” sebut Ikhwan.

Lebih lanjut dikatakannya, pada penyampaian usulan PPPK beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.400 formasi. Saat itu untuk formasi tenaga teknis diusulkan sebanyak 169 orang, kemudian formasi tenaga kesehatan diusulkan 174 orang. Sedangkan formasi guru, kuota yang didapatkan sama dengan usulan formasi. “Jika dibandingkan dengan usulan dari kita, ada beberapa penyesuaian, khususnya di tenaga kesehatan dan teknis,” sebutnya.

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Annas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Nantinya, pemerintah pun akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada 28 November 2023.

“Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Azwar Annas. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Azwar Annas, juga telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE). Yakni SE yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak ada kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta dan itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” ucap Azwar Annas.

Namun, meskipun begitu, dia menekankan tidak boleh adanya perekrutan tenaga honorer baru. Dan terkait hal tersebut juga akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Termasuk pengisian PNS, selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” terangnya.

Azwar Annas menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer akan mulai resmi dihapus. Namun, untuk pembahasan RUU ASN, ditargetkan akan rampung dibahas di DPR selambat-lambatnya pada Oktober 2023. “Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN,” ujarnya.(sol/ dee/wan/gih/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook