PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang pesta demokrasi, semakin banyak calon legislatif (caleg) yang memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Namun sayang, cara mereka memperkenalkan diri melalui spanduk malah mengotori pohon pelindung dan membahayakan keselamatan pengendara.
Pantauan Riau Pos, Ahad (15/10) di sejumlah ruas jalan protokol maupun alternatif di Kota Pekanbaru seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Perwodadi, Jalan Tengku Bey, Jalan Unggas dan lainnya, banyak spanduk caleg dipaku pohon pelindung yang tumbuh di pinggir jalan.
Pemasangan spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) tersebut bisa mengancam kehidupan pohon pelindung. Pasalnya, spanduk dipasang dengan cara dipaku ke batang pohon. Jumlah paku yang ditanam lebih dari satu dengan ukuran yang besar agar spanduk caleg tertancap kuat di pohon untuk waktu lama.
Salah seorang warga Novia mengaku kesal dengan banyaknya spanduk caleg yang mengorbakan pohon pelindung tersebut. Apalagi pemasangan yang dilakukan dengan cara menancapkan banyak paku di batang pohon yang membuat pohon pelindung menjadi rusak dan menganggu keindahan kota.
Ia berharap pemerintah kota bisa menertibkan semua spanduk caleg dan promosi yang ada di pohon pelindung sehingga tidak ada pohon pelindung yang rusak yang nantinya akan membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat.
”Ditertibkan semuanya jangan pilih kasih, karena gara-gara mereka memasang spanduk dengan cara merusak itulah yang membuat banyak pohon pelindung yang rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, belum lama ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku pihaknya rutin melakukan kegiatan patroli rutin yaitu melakukan penerbitan terhadap baner-baner yang melanggar perda kota pekanbaru, hal itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Tak hanya itu, Satpol PP Pekanbaru juga menertibkan poster atau spanduk bakal calon legislatif Pemilu 2024 yang terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik pada sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pasalnya keberadaan spanduk yang ditempatkan di pohon pelindung tersebut dinilai tidak hanya membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan, sehingga ia meminta kepada para caleg untuk tidak lagi memasang spanduk di pohon maupun di tiang listrik.
”Kita akan selalu rutin melakukan penertiban baik itu terhadap PKL mampu keberadaan spanduk atau poster yang merusak keindahan kota dan menganggu kenyamanan masyarakat. Karena apabila dipasang sembarangan di tepi jalan, pohon maupun tiang listrik, tentu bisa membahayakan pengendara dan masyarakat,” sebutnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU