Disnakertrans Riau Mediasi Aduan Mantan Pegawai KONI Riau

Pekanbaru | Jumat, 16 September 2022 - 17:09 WIB

Disnakertrans Riau Mediasi Aduan Mantan Pegawai KONI Riau
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau AM Pohan SH MH (SOLEH SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, melakukan mediasi terhadap laporan para mantan pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau dengan pengurus KONI Riau di bawah kepemimpinan Iskandar Husein, Jumat (16/9/2022).

Para mantan pegawai KONI Riau yang diberhentikan tersebut menuntut pesangon dan uang penghargaan segera diberikan.


Kuasa hukum mantan pegawai KONI Riau Murza Azmir SH didampingi Dr (Cand) Denny Dasril SH MH mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyesalkan sikap KONI Riau yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaian persoalan tersebut.

Padahal, menurutnya, didalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 156 yang menyebutkan, apabila pekerja diberhentikan, harus mendapatkan pesangon dan penghargaan. Tapi pihak KONI Riau justru membuat pernyataan tertulis untuk menyerahkan sagu hati.

"Sedangkan di UU Ketenagakerjaan itu, tidak mengenal sagu hati. Sagu hati tidaklah pantas diberikan kepada mereka, masa kerja mereka itu ada yang 25 tahun, ada yang 15 tahun, artinya cukup lama. Jadi tidak bisa hanya diberikan sagu hati, harus pesangon," sebutnya.

Sementara itu, dari pihak KONI Riau  yang dihadiri Ketua Bidang Hukum Medison Dahlan mengatakan, setelah mediasi tersebut pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Disnakertrans Riau. Di mana pada mediasi yang sudah dilakukan, kedua belah pihak sudah menyampaikan keinginan masing-masing.

"Kami serahkan ke Disnakertrans Riau, karena nanti akan ada rekomendasi yang keluar dan masih kami tunggu," ujarnya.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau AM Pohan SH MH mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, setelah dilakukan mediasi, akan dikeluarkan surat anjuran yang menentukan apa hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Saat ini kami sedang menunggu data dari kedua belah pihak untuk dipelajari dan kemudian mengeluarkan surat anjuran atau rekomendasi. Dan itu wajib ditindaklanjuti, tapi kalau ada yang keberatan salah satu pihak silahkan bawa ke pengadilan," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook