PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal di u-turn ternyata merambah jalan protokol di pusat Kota Pekanbaru, yaitu Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, mereka sering beraksi di Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tuanku Tambusai.
Hal ini diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan razia, Senin (14/8) lalu. ”Tadi (Senin, red) kami melakukan patroli dan menemukan Pak Ogah di Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil diamankan, kemudian diberikan peringatan atau imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru Febrino, Senin (14/8).
Dikatakannya, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan patroli untuk menertibkan dan memberikan imbauan terkait keberadaan Pak Ogah di sejumlah ruas jalan. ”Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman juga kami halo-halokan di dalam kendaraan pada saat patroli. Di Jalan Tuanku Tambusai juga seperti itu. Ketika petugas datang, mereka (Pak Ogah, red) lari,” jelasnya.
Pak Ogah yang diamankan diminta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. Namun diakui Febrino, mereka tetap kembali ke jalan dan mengulangi aksi di u-turn yang kerap menyebabkan kemacetan dan bisa membahayakan diri mereka sendiri.
”Kami terus memberikan imbauan dan menasehati. Untuk tindaklanjut mungkin menjadi kewenangan Satpol-PP atau Dinas Sosial yang bisa mengarahkan mereka ke tempat yang bermanfaat bagi mereka, seperti mencarikan lapangan pekerjaan bagi mereka. Kalau kami kan hanya sebatas agar tidak menggangu arus lalu lintas di sepanjang jalan,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan Pak Ogah di u-turn malah menyebabkan kemacetan. Pasalnya, ia hanya membantu pengendara mobil yang akan berbelok dan memberinya uang. ”Jadi sifatnya bukan membantu meng-clear-kan keadaan macet, sementara di titik lain apabila ada kendaraan yang lewat di situ tidak dibantu sehingga menimbulkan kemacetan,” katanya.
Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal ini dikatakan Febrino, menambah persoalan kota. ”Dishub sudah memperingatkan kepada mereka supaya aktivitas pengatur lalu lintas ilegal ini tidak diulang lagi. Berdasarkan Undang-Undang tentang lalu lintas, tindakan yang menggangu fungsi jalan dapat dipidana,” tegas Febrino.(dof)