PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Demi kelancaran arus mudik lebaran yang diprediksi bakal melonjak tahun ini, kendaraan besar dan angkutan barang dilarang beroperasi mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April pukul 24.00 WIB. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Riau Pos, Sabtu (15/4).
Dijelaskannya, larangan melintas untuk kendaraan besar dan angkutan barang mulai berlaku pada 17-21 April 2023. Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama oleh Kementerian Perhubungan bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.
“Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB,” ujar Khairunnas.
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Lanjutnya, namun ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM, pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor/impor. Lebih lanjut dijelaskannya, angkutan barang yang dilarang ini adalah yang lebih dari 14 ton kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian,” pungkasnya.(dof)