Angkutan Barang Dilarang Beroperasi 17 - 21 April
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Demi kelancaran arus mudik lebaran yang diprediksi bakal melonjak tahun ini, kendaraan besar dan angkutan barang dilarang beroperasi mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan . . .