PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Saat ini, pembayaran tarif parkir di Kota Pekanbaru tidak harus menggunakan uang tunai. Di beberapa titik terutama di zona 1 sudah bisa melakukan pembayaran tarif parkir non-tunai.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerapkan pembayaran tarif parkir dengan sistem elektronik atau pembayaran non-tunai di 152 titik parkir di zona 1.
Ke-152 titik parkir di zona 1 tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan atau di tepi jalan umum. Seperti di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Hang Tuah, Jalan A Yani, Jalan Ramayana, Jalan Riau, Jalan Setia Budi, Jalan Sumatera, Jalan Paus, Jalan Harapan Raya, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Durian, dan Jalan Arifin Achmad.
Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar kepada Riau Pos mengatakan, pembayaran non-tunai tersebut sebelumnya sudah diterapkan tetapi belum efektif.
''Karena sebelumnya memang belum efektif, karena banyak masyarakat yang belum mempunyai kartu pembayaran elektronik (e-money). Selain itu juga banyak jukir-jukir yang belum paham menggunakan alat pembayaran non-tunai tersebut,'' ujar Radinal Munandar, Rabu (15/3).
Untuk itu, ia mengimbau jika masyarakat atau pengendara tidak memiliki uang tunai, bisa membayar non-tunai. ''Kami juga mengimbau jukir yang mengunakan alat pembayaran non-tunai, agar alatnya dipergunakan. Di saat ada masyarakat ingin bayar, jukir bisa menawarkan pembayaran taruf parkir sudah bisa non-tunai,'' pungkasnya.(dof)