PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) penarikan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dua unit mobil dinas diamankan dari sebelumnya di bawah penguasaan eks pejabat Pemko Pekanbaru.
Dua mobil dinas itu yakni Honda Accord BM 1592 TP dan Toyota Altis BM 1755 TP. Kedua mobil berwarna hitam itu terparkir di halaman depan Kantor Kejari Pekanbaru. ’’Hari ini beberapa pejabat sudah menyerahkan mobil milik Pemko Pekanbaru yang dikuasainya. Ada Altis dan Accord," ujar Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dhaniel, Selasa (14/9).
Dia melanjutkan, penarikan kedua mobil dinas itu sesuai arahan Kajari Pekanbaru. Diminta kepada pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru," tutur Ridwan.
Penarikan mobil dinas ini berdasarkan SKK yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari 26 SKK yang diberikan, sudah dilakukan penarikan 13 unit kendaraan dinas.
Setiap hari, kata Ridwan, Kejari Pekanbaru mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang tidak punya hak lagi menguasai aset daerah. Mereka diimbau menyerah mobil tersebut agar bisa digunakan oleh pejabat lain yang berhak menggunakannya.
Ridwan enggan mengungkap pejabat yang menggunakan mobil tersebut. Pihaknya mendapatkan penyerahan mobil dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. "Kita dapat dari Bagian Umum (Pemko). Pejabat yang mempergunakan menyerahkan ke Bagian Umum. Jadi Bagian Umum yang menyerahkan ke kita," jelasnya didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan dan Kasubsi Tata Usaha Negara Yuridho Fadlin.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan, Tim JPN akan menitipkan ke BPKAD Kota Pekanbaru agar dilakukan perawatan yang dituangkan dalam berita acara. Nanti BPKAD yang menentukan siapa pejabat yang menggunakan mobil itu.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan bahwa pihaknya tengah menata aset. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain. "Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata M Jamil.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru. "Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.
Pemko Pekanbaru sebelumnya menjalin kerjasama dengan Kejari Pekanbaru untuk menarik total 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Kerjasama dituangkan dalam bentuk SKK. SKK ini sendiri sudah diterima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. 17 aset ini berupa 14 unit mobil dinas yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sementara tiga aset lagi adalah tanah yang satu aset dipinjamkan Pemko Pekanbaru pada sebuah bank BUMN dan dua lagi diklaim oleh warga.(ali)