PERISTIWA

Terungkap, Mahasiswa Sumbar Tewas di Pinggir Jalan Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ditangkap di Sumut

Pekanbaru | Senin, 15 Mei 2023 - 15:22 WIB

Terungkap, Mahasiswa Sumbar Tewas di Pinggir Jalan Korban Tabrak Lari, Pelakunya Ditangkap di Sumut
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian meminta keterangan pelaku tabrak lari IN saat Press Release Kasus Tabrak Lari di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Senin (15/5/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Masih ingat seorang mahasiswa yang ditemukan tewas di pinggir Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru pada Kamis (4/5/2023) silam?  Ternyata mahasiswa asal Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) itu merupakan korban tabrak lari.

Hal ini diungkapkan Polresta Pekanbaru pada ekspose yang digelar pada Senin (15/5/2023). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian didampingi Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti memastikan, mahasiswa yang bernama Rafi Andra Putra itu, meninggal karena ditabrak.


''Kita sudah menangkap pelaku (tabrak lari, red) berinisial IN di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (12/5/2023). Dalam beberapa pekan terakhir, tim Polresta dan Satlantas menganalisa kejadian dari rekaman CCTV dan diketahui pelaku kabur ke Sumatra Utara,'' sebut Kapolresta yang juga didampingi Kasubbag Humas Ipda Muharis.

Diekatahui IN merupakan seorang sopir travel. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sedang mengantuk hingga menabrak korban. Usai menabrak korban, IN melarikan diri, bahkan dirinya mencoba mengelabui penegak hukum dengan mengganti stiker kaca mobil dan plat nomornya. 

"Kendaraan pelaku masih baru terlihat dari plat nomor yang digunakan saat tabrakan. Yang bersangkutan juga menggunakan plat nomor palsu dengan nopol BM 1992 PS,'' sebut Kombes Pol Jefri Siagian.

Saat ini pelaku diamankan Polresta Pekanbaru. Dirinya akan dijerat Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam UU tersebut disebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. 


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook