KOTA (RIAUPOS.CO) -- Serupa dengan Hari Raya Idulfitri tahun-tahun sebelumnya, pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilarang keras menerima parsel. Larangan ini nanti akan ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT melalui surat edaran.
Pemberian parsel selama Idulfitri masuk dalam kategori gratifikasi. Secara nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idulfitri. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.
Di Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi, Selasa (14/5) juga menegaskan hal yang sama. Pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parsel. ’’Surat edarannya nanti dibuat Pak Wali Kota. Sama seperti tahun lalu,’’ tegasnya.
Kebijakan dari KPK itu bakal diteruskan di jajaran pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pekanbaru. KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Para pejabat harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Pada momen ini akan banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah.(ali)