KOTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi perang promo antara penyedia layanan ojek online (ojol) di daerah, pasca penyesuaian tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Ini karena hal itu bisa berpotensi memiliki tujuan tertentu hingga monopoli usaha.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan Ramli Simanjuntak, Senin (13/5) mengatakan, konsumen memang bakal menikmati promo yang diberikan oleh masing-masing pelaku usaha. ‘’Terdapat kecenderungan bahwa penyedia jasa ojek online untuk memenangkan persaingan dalam program promo yang jor-joran tersebut, pasca hengkangnya Uber yang kini hanya terdapat dua pemain utama, Grab dan Gojek,’’ kata dia dalam rilisnya ke Riau Pos. Persaingan yang tidak sehat berpotensi pada pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ‘’Ada promo ini pasti konsumen akan menikmati. Ada pilihan-pilihan. Perilaku memberikan promo-promo kalau untuk tujuan menyingkirkan pesaing inilah yang perlu kami teliti dan monitor,’’ terangnya.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi.(rnl)
(Laporan M Ali Nurman, Kota)