Komunitas Ojol Speed Dumai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dumai | Kamis, 14 Desember 2023 - 14:46 WIB

Komunitas Ojol Speed Dumai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai kopi darat bersama Ojek Online dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya Jaminan Sosial. (KANTOR CABANG BPJS KETENAGAKERJAAN DUMAI)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Komunitas ojek online (ojol) Dumai bernama Speed telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sebagian besar dari mereka mengikuti tiga program yang ada di BP Jamsostek yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Demikian dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Rabu (13/12/2023).


Komunitas ojek online ini dikoordinir oleh Sahat Hutabarat sebagai ketua, yang mana anggotanya terdiri dari tukang ojek online dari berbagai brand ojol seperti Maxim, Gojek dan Grab.

Sahat Hutabarat menyampaikan, keinginan mereka untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berawal dari adanya dua orang pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, sehingga biaya pengobatan mereka tanggung sendiri.

"Atas dasar itulah, saya menginisiasi sesama rekan ojol untuk meminta edukasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sahat.

Kini komunitas ojol Speed Kota Dumai, lanjut Sahat, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan sebagian ada yang ikut tiga program (JHT).

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menyampaikan, bekerja sebagai ojek sangat rentan akan risiko kerja karena memang lokasi kerja mereka sepanjang hari berada di jalan. "Tidak jarang mereka mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengambil orderan atau mengantar penumpang. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia," ujar Legi.

Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Legi, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang tadinya ditanggung sendiri kini sudah dialihkan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

"Tidak hanya biaya pengobatan saja, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan penggantian upah berupa Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa perawatan atau pemulihan paska kecelakaan kerja. Jika sampai meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan sebesar 48 kali upahnya dan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi," ucapnya.

Untuk itu, Legi menilai langkah komunitas ojol SPEED sangat tepat dan mengimbau agar para ojek online maupun ojek offline di wilayah Kota Dumai segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan. Karena risiko itu nyata adanya, dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. "Kerja Keras, Bebas Cemas," tutup Legi.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook