Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka

Pekanbaru | Sabtu, 15 Februari 2020 - 09:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (13/2) pukul 00.30 WIB di Pekanbaru dan menyebabkan korban mengalami koma akhirnya menjadi tersangka. Sebelumnya pelaku berinisial AR diamankan Unit Reskrim Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, saat kejadian berlangsung pihak hotel menghubungi pihaknya, laporan itu pun langsung ditangani.


"Saya perintahkan anggota untuk ke TKP dan mengantar korban untuk visum ke RS Bhayangkara," sebutnya.

Lebih jauh ditambahkannya, saat berada di RS ternyata korban sudah koma dan dilarikan ke RS diperiksa. "Hingga akhirnya kami limpahkan ke Polresta pada Kamis (13/2) malam," terangnya.

Perihal kasus penganiayaan yang dilakukan AR sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru pun dibenarkan oleh Kapolres Kombespol Nandang Mu’min Wijaya. Bahkan katanya, sudah menjadi tersangka.

"Untuk AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru," sebut Nandang pada Jumat (14/2).

Dalam pada itu, AR masih diperiksa secara intensif. Kemudian penyidik masih mendalami alat bukti lainnya. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian dapat diketahui siapa pelaku lainnya. Sementara untuk korban masih dirawat di RS.

"Menurut saksi AR melakukan pemukulan dengan alat atau benda. Namun itu masih kami dalami," ujarnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook