TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ES (38) dan T (53) pada Selasa (4/10). Kedua pria pengangguran ini telah melakukan curat, setidaknya di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi berulang kedua pelaku terungkap lewat laporan pencurian yang terjadi 24 Agustus 2022 silam. Dalam laporan tersebut, kedua pelaku menyatroni sebuah rumah di Jalan Pesantren Taufik Al Maktub KM 20, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku kerap beraksi mulai lewat tengah malam hingga menjelang subuh hari. Nahas, pada TKP Jalan Pesantren ini aksi mereka pada pukul 03.00 WIB dini hari ketahuan oleh pemilik rumah bernama Mustika Ayu Ratna.
Dijelaskan Manapar, pelapor saat itu melihat ada seorang laki-laki sedang mencari sesuatu dari lemari di dalam kamarnya. Karena melihat ada orang asing, pelapor spontan berteriak histeris.
''Pelapor berteriak yang kemudian menyebabkan pelaku melarikan diri dari pintu belakang. Pelapor sempat mengejar sampai pintu belakang, tapi pelaku sudah menghilang,'' terang Kapolsek.
Setelah kembali ke dalam kamar, pelapor mendapati dua unit handphone dan satu buah speaker warna hitam telah raib. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
Lewat serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (4/10) ketika sedang duduk-duduk di sebuah warung air kelapa muda yang berada di Jalan Lintas Timur, Tenayan Raya. ''Kemudian petugas membawa pelaku ke rumah persembunyian mereka. Di sana didapati beberapa barang diduga hasil pencurian. Mereka berdua mengaku sudah 10 kali beraksi di beberapa tempat di Pekanbaru,'' kata Kapolsek sambil menambahkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 ayat 2 KUHP.(end)