Karmila Sari Sebut Perda Pajak dan Retribusi Beri Kesempatan Daerah Percepat Pembangunan

Pekanbaru | Kamis, 14 September 2023 - 09:12 WIB

Karmila Sari Sebut Perda Pajak dan Retribusi Beri Kesempatan Daerah Percepat Pembangunan
Ketua Pansus Karmila Sari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Riau terus menggesa penyelesaian pembahasan. Sesuai target, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan memasuki tahap finalisasi pada pekan depan.

Ketua Pansus Karmila Sari mengatakan, pihaknya terus membahas secara intensif bersama seluruh perangkat terkait.


“Saya bersama-sama teman pansus, Bapenda, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Biro Hukum, Kanwilkumham, Tenaga Ahli membahas secara intensif untuk percepatan realisasi Perda PDRD,” ungkap Karmila, Rabu (13/9).

Dia melanjutkan, adapun kabar baik dari perda dimaksud adalah memberi peluang bagi kabupaten/kota yang ada di Riau untuk percepatan pembangunan. Sebab bisa memberikan hasil pajak secara langsung ke daerah. Hal ini serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Makanya, Karmila meminta peluang retribusi juga harus tertata lebih baik dan ter-update informasinya secara terintegrasi antar OPD. “Sehingga peningkatannya memberikan kemampuan bagi provinsi dalam pemeliharaan aset daerah. Ini jelas memberikan kesempatan untuk kabupaten/kota dalam mempercepat pembangunan,” tutur Karmila.

Dia menambahkan, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota harus terus dibangun dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dirinya selaku Ketua Pansus berharap Perda PRD bermanfaat banyak untuk daerah, khususnya masyarakat Riau.

Sebelumnya, DPRD Riau diketahui tengah menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua Pansus Karmila Sari mengatakan, pihaknya tengah membahas beberapa detail pasal per pasal dengan instansi terkait secara maraton. Adapun materi yang dibahas ialah mengenai besaran pungutan retribusi dan pajak. Termasuk juga jenis-jenis retribusi dan pungutan yang akan diberlakukan.

“Kalau soal kenaikan pertalite, itu kan kebijakan pusat. Artinya sudah ada wacana, kapan berlakunya kita belum tahu. Untuk mengantisipasi itu, mumpung kami bahas namanya pajak dan retribusi, kami harapkan persentasenya sudah ada dari sekarang (termasuk pajak BBM, red),” ungkap Karmila, pekan lalu.

Selain itu, dia juga mencontohkan item retribusi dan pajak yang bakal diberlakukan dalam Ranperda dimaksud. Salah satunya ialah pajak alat berat. Dimana untuk besaran pajak yang dibebankan untuk alat berat maksimal 0,2 persen dari harga jual. Namun diakui dia, untuk alat masih ada sejumlah perdebatan.

“Itu yang kami bahas pajak dan retribusi, penentuan tarif sudah ada dari sekarang. Dulu belum boleh pungut pajak alat berat, sekarang bisa dengan maksimal 0,2 persen. Ada juga perdebatan soal alat berat ini. Di mana ada aturan alat berat harus dilunasi dulu kalau perusahaan mau ikut lelang. Hal ini merusak iklim orang berusaha. Kami bahas juga,” sambungnya.(nda/adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook