PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru turun dari level 4 ke level 3. Meski demikian, penyekatan jalan dalam kota tetap dilakukan dengan beberapa kelonggaran atau pengurangan titik lokasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, terdapat beberapa titik penyekatan jalan yang dikurangi. "Namun, masih terdapat titik-titik penyekatan di wilayah pusat Kota Pekanbaru," ujar Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro, Senin (13/9).
Dijelaskannya, saat ini penyekatan ruas jalan dalam kota dilakukan hanya pada dua titik. Yakni, Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Arifin Achmad – Jalan Jenderal Sudirman.
"Untuk penyekatan dalam kota sudah ada kelonggaran. Tinggal dua titik lagi yang disekat," terangnya.
Dijelaskannya, pelonggaran yang diberikan hanya saat siang hari. Di mana siang hari masyarakat beraktivitas untuk kegiatan ekonomi. Sementara untuk malam hari penyekatan ruas jalan dalam kota tetap sama seperti sebelumnya.
Penyekatan malam hari dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB. Ini untuk membatasi mobilitas masyarakat saat malam hari.
"Malam sesuai dengan edaran Walikota, tempat makan, hiburan kan buka sampai jam 8 malam (pukul 20.00 WIB, red)," terangnya.
Walaupun diberikan pelonggaran, pengawasan tetap dilakukan Satgas Covid-19. Tim melakukan patroli secara mobile ke sejumlah lokasi keramaian. Sebelumnya, total ada 34 titik penyekatan ruas jalan dalam kota dan pintu masuk Kota Pekanbaru.(dof)