Surat Edaran Penertiban THM dan Warnet Diterbitkan

Pekanbaru | Kamis, 14 Maret 2019 - 10:19 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku sudah menandatangani surat edaran terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) dan warung internet (warnet) yang ada di Provinsi Riau. Surat edaran tersebut disebut Gubri juga sudah disebarkan kepada pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau untuk segera ditindaklanjuti.

“Surat edarannya sudah saya tandatangani dan juga sudah disebarkan ke 12 kabupaten/kota. Untuk teknis penertibannya, nanti bupati dan wali kota yang menindaklanjutinya, bersama pihak kepolisian, TNI dan juga Satpol-PP,” kata Syamuar.

Saat ditanyakan poin-poin surat edaran yang telah disebarkan tersebut, Gubri mengatakan bahwa salah satu poin penting yang harus dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan malam dan warnet adalah mengenai jam operasional. Karena menurutnya, banyak laporan yang masuk kepihaknya bahwa masih banyak tempat hiburan malam dan warnet yang tidak mematuhi jam operasional.
Baca Juga :Setahun, 651 Nyawa Melayang di Jalan

 “Kami mengharapkan para pengusaha mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mengenai jam operasional. Kemudian agar memperjelas aturan, nantinya juga akan dibuat petunjuk bupati dan wali kota, kami harapkan pengusaha bisa memenuhi hal itu,” ujarnya.

   Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, pihaknya sangat prihatin melihat masih ada warnet yang buka 24 jam. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah yang ada. 

“Karena saya yakin, tidak ada aturan yang membenarkan warnet buka hingga 24 jam. Saya pun bertanya kenapa ini bisa terjadi tanpa ada tindakan apapun. Seakan-akan dibiarkan begitu saja,” sebutnya.

Termasuk juga tempat hiburan malam, jika dalam aturannya sudah ditentukan batas jam operasionalnya, maka aturan tersebut yang harus dipatuhi. Karena menurutnya, aturan terkait jam operasional itu sudah ada, sehingga bukan ia yang membuat aturan baru.

“Kalau memang hiburan malam jam operasional buka sampai pukul 00.00 WIB, ya sampai waktu yang ditentukan itulah buka. Jangan menabrak aturan,” tegas Edy Nasution.

Dikatakan mantan Danrem 031/Wirabima tersebut, terkait persoalan jam operasional warnet dan tempat hiburan malam terutama di Pekanbaru sudah dilaporkan kepada Gubernur Riau dan juga sudah membahas hal ini bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Menurutnya, wali kota sangat mendukung upaya penertiban tempat hiburan malam dan warnet.

 “Saya sudah sampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru akan dilakukan penertiban tempat hiburan malam dan warnet. Wali Kota sangat mendukung dan meminta saya memimpin langsung,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook