KEBIJAKAN PEMKO PEKANBARU

Larang Pelajar Bawa Motor

Pekanbaru | Kamis, 14 Februari 2019 - 09:20 WIB

Larang Pelajar Bawa Motor
TAK PAKAI HELM: Dua pelajar mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi helm melintas di Jalan Lokomotif, Rabu (13/2/2019). Dinas Pendidikan Pekanbaru melarang pelajar, khususnya pelajar SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Kecelakaan yang mengakibatkan seorang pelajar SMP tewas tertabrak truk di Jalan Arifin Achmad, Sabtu (9/2) lalu mengejutkan warga Kota Pekanbaru. Kebijakan Pemko Pekanbaru disorot. Terutama perihal larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dan larangan truk besar masuk jalan dalam kota.

Terkait larangan pelajar mengendarai motor ke sekolah, ternyata sejak 2013 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut. Dan sampai sekarang, surat edaran tersebut belum dicabut. Hanya saja, penerapan larangan itu tidak terlihat di lapangan.

Baca Juga :Syawir Ingatkan Caleg Tak Pasang Alat Peraga di Tempat Dilarang

Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa larangan penggunaan sepeda motor masih diberlakukan. Khususnya bagi pelajar tingkat SMP. Apalagi pelajar setingkat itu masih dinyatakan anak di bawah umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia menjelaskan, larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah tidak lain bertujuan untuk keselamatan pelajar itu sendiri. Apalagi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Pekanbaru cukup banyak.

“Kebijakan larangan penggunaan sepeda motor terhadap pelajar masih diberlakukam sampai sekarang,” ujar Muzailis kepada Riau Pos kemarin.

Surat edaran Disdik sejak 2013 silam telah disampaikan pada pihak sekolah. Instruksinya, agar kepala sekolah melarang anak didiknya pakai sepeda motor ke sekolah.

Namun, meski larangan itu telah dilaksanakan pihak sekolah, tetap saja masih banyak pelajar SMP yang memakai sepeda motor.  Caranya, pelajar menitipkan sepeda motor di rumah warga yang berdekatan dengan sekolahnya. Bahkan rela membayar uang parkirnya.

Kondisi itu juga diakui Muzailis. Namun begitu, pihaknya tidak akan membiarkan pelajar memakai sepeda motor ke sekolah. Untuk itu akan ada pembicaraan antara Disdik dengan pihak sekolah guna mengatasi masalah ini.

“Sudah dilarang tetapi mereka tetap bawa kendaraan. Kami minta juga ke orang tua untuk ikut melarang anaknya mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah,” tambahnya.

Sementara Kepala SMPN 22 Pekanbaru, Rukiah mengaku tetap mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pelajar pakai sepeda motor ke sekolah karena hal itu untuk keselamatan pelajar. Satlantas Berharap Ada Bus Sekolah

Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo mengaku pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke sekolah perihal membawa kendaraan bermotor di kalangan pelajar.

“Kami selalu melakukan sosialisasi ke sekolah. Dan, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, artinya secara kasat mata saja tidak lengkap, tetap akan kami tindak dan kami beri sanksi. Sekaligus kami berikan edukasi dan imbauan,” ujar David, kemarin.

Menurut David, karena tidak adanya transportasi khusus bagi anak sekolah, sehingga anak sekolah yang tak ingin terlambat tiba di sekolah memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.

“Kasihan juga kan? Jadi untuk masalah ini, kami selalu aktif melakukan kampanye tentang betapa pentingnya menjaga keamanan sekaligus keselamatan dalam berkendara. Termasuk juga mengimbau agar sebaiknya para pelajar diantar oleh orangtuanya ke sekolah,” ujarnya.

Disinggung soal keterlibatan pelajar dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), David mengaku untuk korban usia pelajar memang ada, namun tidak terlalu banyak jumlahnya.

Catatan Riau Pos, kecelakaan lalu lintas yang  merenggut korban jiwa pelajar terjadi pada 13 Mei 2013 silam. Resnu Deyoga (17), siswa Handayani, warga Jalan Sariamin, Kecamatan Sail tewas setelah sempat terjatuh saat menghindari mobil di Jalan Soebrantas, tepatnya di u-turn depan Rumah Makan Pak Datuak. Seketika itu juga sebuah mobil dump truck bermuatan pasir BM 8577 AK yang datang dari arah barat langsung melindas bagian kepala korban.

Terakhir, peristiwa laka lantas yang mengakibatkan pelajar tewas terjadi di Jalan Arifin Achmad, Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Pelajar SMPN 37 bernama Fhadali Sabri Hanif tewas setelah terlindas truk.(ilo/man/yls)

(Laporan TIM RIAU POS, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook