Singgung 4 Jaksa yang Nganggur di Luar Negeri, Alasan HRS Tetap Ngotot Berangkat Umrah

Nasional | Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Singgung 4 Jaksa yang Nganggur di Luar Negeri, Alasan HRS Tetap Ngotot Berangkat Umrah
Habib Rizieq Shihab atau HRS disebut dilarang umrah oleh Kejari Jakarta Pusat. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meski tidak diberikan rekomendasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab tetap akan melaksanakan ibadah umrah. Alasan kliennya tetap melaksanakan ibadah umrah, karena sesuai Perpres Kejaksaan, ada jaksa yang dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"HRS tetap jadi melaksanakan umrah," kata Aziz Yanuar saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa 1 Agustus 2023.


Menurut Aziz, setidaknya sudah ada 4 jaksa yang telah bertugas di luar negeri. Keempat jaksa tersebut masing-masing bertugas menjadi Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara Cina, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

Karena itu, Aziz Yanuar mempertanyakan bila karena alasan pengawasan HRS tidak diperbolehkan melaksanakan umrah. Harusnya negara memberi tugas salah satu jaksa yang bertugas di luar negeri.

"Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja??," tanya Aziz.

Aziz Yanuar juga menyinggung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mempersulit kliennya melaksanakan umrah.

Sementara, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sudah memberikan rekomendasi terkait izin ibadah umrah yang akan digelar Habib Rizieq.

"HRS tidak diberi rekomendasi oleh Kejari Jakpus untuk umrah dengan alasan sulit pengawasan," ujarnya.

"Sementara Kabapas sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihak kami selama ini. Kabapas dan tim bapas sangat baik dan humanis," ujarnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekitar jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat. Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2023).

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook