Kejari Jakarta Pusat Tak Izinkan Habib Rizieq Umrah, Pengacara HRS Makin Geli

Nasional | Selasa, 01 Agustus 2023 - 19:35 WIB

Kejari Jakarta Pusat Tak Izinkan Habib Rizieq Umrah, Pengacara HRS Makin Geli
Habib Rizieq Shihab atau HRS disebut dilarang umrah oleh Kejari Jakarta Pusat. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Alasan tak diizinkan umrah karena kendala kesulitan pengawasan.

Mengingat Habib Rizieq masih status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024. Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.


Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Habib Rizieq Syihab.

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS saat dihubungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Grup), Selasa (1/8/2023).

Menurut Aziz, pihaknya merasa geli dengan keputusan Kejaksaan yang tak mengizinkan HRS melaksanakan umrah. Padahal, kata Aziz, kliennya siap menanggung biaya anggota kejaksaan yang mendampingi HRS pada saat umrah nanti.

"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelasnya.

“Agar klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," ujar Aziz.

Aziz juga mempertanyakan alasan keputusan Kejaksaan tidak mengizinkan kliennya melaksanakan umrah karena gara-gara pengawasan. Apalagi pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud.

"Ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia pihak Kejaksaan memiliki perwakilan," ujarnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2023).

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook