KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai mengabaikan kepentingan umum terkait diperpanjangnya operasional PT Bangkinang di Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pengamat Perkotaan yang juga Dosen Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota di Universitas Islam Riau (UIR) Mardianto Manan mengatakan, dirinya merasa aneh saja keberadaan pabrik karet yang ada di Jalan Taskurun dan mengapa diperpanjang.
Sudah tidak pantas lagi berdiri dan harusnya sudah lama pindah. Alasan Pemko yang memperpanjang izin selama tiga tahun lagi dari 2019 sampai dengan 2021 dengan alasan proses pemindahan itu aneh dan mengada-ngada.
“Saya menilai pemko lemah. Tidak melakukan persiapan yang matang, mengabaikan kepentingan umum. Kita seharusnya lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding memikirkan kepentingan pabrik itu. Pemko mengabaikan kepentingan orang banyak (umum, red),”ujarnya.
Sisi lain, masyarakat yang bermukim tak jauh dari pabrik karet mengaku sangat terganggu dengan keberadaannya.
‘’Yang lewat saja terganggu, bagaimana jika yang tinggal di daerah sekitar pabrik karet itu,” ujar Joko warga setempat, Ahad (13/1).
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang telah mengeluarkan izin perpanjangan operasionalnya sudah sangat tidak memikirkan kondisi masyarakat di sini.
Terutama soal pencemaran udara atau bau busuk yang dirasakan warga sekitar setiap harinya.
Riau Pos mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi guna konfirmasi terkait hal itu, Ahad (13/1).
Sayangnya, saat dihubungi melalui telpon selulernya tidak diangkat. Berulang kali Riau Pos menghubungi namun tetap diangkat. (dof)