Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuantan Singingi, Mardianto Manan menyatakan kegusarannya terhadap rencana pemerintah memberikan pengampunan terhadap 1,4 juta kawasan hutan yang digarap secara ilegal oleh korporasi.
Ia khawatir kawasan hutan di Bumi Lancang Kuning akan benar-benar habis. Hal ini akan berimplikasi terhadap banyak hal. Salah satunya ialah hilangnya tradisi budaya pacu jalur yang dinyatakan menjadi iven nasional.
Dijelaskan Mardianto, pacu jalur sendiri dibuat dari satu batang kayu utuh dengan jenis pohon tertentu. Di mana, bahan baku pohon hanya bisa didapat di daerah hutan lebat dan basah. Namun saat ini kondisi hutan yang minim, menyebabkan kayu-kayu berkualitas sebagai bahan baku jalur sulit didapat masyarakat.
Alhasil, diperkirakan dia dalam 10 tahun mendatang, tidak ada lagi jalur berkualitas yang dapat diperlombakan pada iven tahunan pacu jalur.
"Jalur itu tidak boleh sambung, dia utuh. Itu yang ada di hutan lebat, hutan basah. Sementara hutan hancur. Saya memprediksi 10 tahun lagi pacu jalur musnah. Saya melihat tren yang ada sekarang tidak ada keberpihakan oleh pemerintah tentang pengelolaan hutan secara elok dan terpadu," ujar Mardianto Manan.
Ditambahkan dia, ada seluas 1,4 juta hektare kawasan hutan yang beralih menjadi kawasan HTI dan perkebunan kelapa sawit. Dengan UU Cipta Kerja, jumlah lahan yang digarap ilegal akan diberikan izin menjadi kawasan budi daya. Pemerintah dikatakan Mardianto berdalih bahwa pengelolaan lahan ilegal tersebut sudah mengalami keterlanjuran. Sehingga bisa dilegalisasi dengan UU Cipta Kerja.
"Tapi hari ini akan dimaafkan lewat Undang-undang Cipta Kerja alasan keterlanjuran. Akan diurus bahwa itu akan diserahkan jadi kawasan (hutan) lindung, menjadi kawasan budi daya. Kalau ini terjadi, kalau kawasan ini dulu menjadi kawasan hutan terbatas lalu menjadi hutan lindung, dengan adanya UU CK ini dengan prinsip keterlanjuran. Maka sama saja menghalalkan orang mencuri begitu banyak,"tuturnya.
Atas dasar itulah, ia kemudian memperkirakan tradisi pacu jalur akan musnah dalam waktu 10 tahun mendatang. Sebab, hutan diperkirakan tidak akan lagi produktif. Bahkan ia sempat mendapat laporan dari masyarakat yang hendak mencari kayu sebagai bahan baku jalur, tidak mendapat izin dari salah satu korporasi. Sebab, oleh perusahaan dikatakan bahwa pohon yang akan ditebang untuk jalur berada di kawasan hutan.
"Karena dua wajib kayu sebatang dan kayunya wajib jenis tertentu. Sekarang tak ada kayu tu lagi. Pernah ada masyarakat ada menemukan satu batang pohon yang dirasa bisa untuk bahan pembuat jalur, tapi dilarang oleh salah satu perusahaan. Karena alasan masuk kawasan hutan lindung,"pungkasnya.(gem)