Pengawasan dan Ketegasan Pemko Pekanbaru Dinilai Longgar

Pekanbaru | Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:28 WIB

Pengawasan dan Ketegasan Pemko Pekanbaru Dinilai Longgar
Kondisi badan Jalan Dr Leimena atau Jalan Karet yang merupakan kawasan perkampungan Tionghoa rusak akibat dari pengerjaan proyek IPAL dan belum dilakukan perbaikan, Pekanbaru, Senin (10/10/2022). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan mengkritisi sikap Pemko Pekanbaru terhadap kondisi jalan rusak akibat pengerjaan galian beberapa proyek.

"Kami melihatnya ini terjadi karena pengawasan dan tidak tegasnya pemko terhadap kontraktor. Pengawasan dan pemberian sanksi terlalu longgar," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (12/10).


Ia menegaskan, seharusnya setelah proyek selesai, jalan langsung diperbaiki ke kondisi semula sebelum digali.

"Kita ingin pembangunan apapun di kota ini tetap dapat berjalan. Tapi setelah kerja selesai, tolong kembalikan ke kondisi semula. Hari ini, pekerjaannya kita bilang asal-asalan, lihat saja," kata Nurul lagi.

Disebutkannya, sejumlah jalan memang sudah diaspal kembali. Namun kemudian banyak muncul persoalan. Mulai dari jalan kembali berlubang, level turun, jalan tidak rata, dan jadi sumber genangan baru.

"Ini efek dari kurang matangnya perencanaan untuk pengaspalan. Sehingga berakibat mutunya di bawah standar. Jika begini kondisinya perusahaan/kontraktor bahkan pemko bisa dituntut warga. Karena selain meresahkan juga ada kerugian negara dari pekerjaan ini. PUPR harus bersikap tegas terhadap kontraktor," sarannya.

Untuk itu, dia meminta dinas PUPR tolong perhatiannya, untuk pengawasan di lapangan bisa libatkan Satpol PP. "Tidak hanya proyek IPAL, tapi juga proyek SPAM. Jalannya banyak turun level. Ini harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Disingung soal adanya uang jaminan pekerjaan yang dititipkan di OPD, ia menyarankan untuk segera direalisasikan. "Ini dipertanyakan, sudah titip tapi belum digunakan. Ada apa? “ tanya Nurul.

Agendakan Hearing Lagi

Politikus Gerindra ini kepada wartawan juga menegaskan, bahwa pihaknya akan kembali memanggil kontraktor dan juga OPD terkait.

"Rencana akan dipanggil lagi kontraktor dan pihak Pemko, karena dampak cukup banyak kepada masyarakat. Termasuk soal bantuan CSR pun sampai hari ini belum jelas, ini kembali kita pertanyakan," tuturnya.

Dikonfirmasi, Kadis PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, proyek-proyek tersebut merupakan kegiatan nasional yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Terkait keluhan masyarakat, dikatakannya secara berkala dibahas dalam wadah Local Project Management Unit (LPMU).

"Beberapa waktu lalu kita juga rapat dengan Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov yang dihadiri juga oleh PUPR Riau, semua balai yang ada di Pekanbaru. Hasilnya merekomendasikan kepada perusahaan pelaksana agar melakukan rekondisi jalan dengan segera," ujar Indra Pomi.

Ditambahkannya. Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI akan mengirimkan tim ke Pekanbaru untuk berkordinasi dan  mengetahui secara dekat langkah-langkah melakukan percepatan rekondisi jalan.

Sebelumnya, Indra Pomi menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru sudah memberikan deadline atau batas akhir untuk pengaspalan jalan rusak akibat bekas galian proyek IPAL sampai Januari 2023. Karena, Jika tidak juga rampung hingga batas waktu yang diberikan, maka pihak kontraktor IPAL akan mendapatkan sanksi berupa denda oleh Pemko Pekanbaru.

"Mereka harus mengembalikan kondisi ruas jalan rusak seperti semula hingga batas waktu januari 2023 sudah selesai semua. Itu paling lambat. Jadi, Januari 2023 itu sudah kelar semuanya," ujarnya.(gus/dof)


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook