PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua pria pelaku tindak pidana kejahatan pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal ATM pakai potongan bekas minum, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tampan, Kamis (10/9).
Mengenakan pakaian tahanan, dua pelaku inisial WAP (30) dan HM (28) pun menjelaskan bagaimana cara beraksi.
"Potongan bekas minum air mineral diganjal ke tempat mesin ATM agar bisa tertelan," kata otak pelaku, WAP. WAP beraksi sejak Juli 2020. Namun, bersama HM sejak Agustus 2020.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, di TKP terakhir berhasil menguras uang nasabah senilai Rp16 juta.
"Dua pelaku ini dilaporkan korban nasabah BRI yang saat itu kehilangan uang senilai Rp16 juta. Diketahuinya melalui SMS banking suaminya," sebut Kapolsek Tampan.
Diuraikannya, setelah diingat oleh korban YF (20), ia mengambil uang pada Ahad (6/9) di ATM BRI Komplek SPBU Delima Jalan Srikandi. Lalu, ATM-nya tersangkut.
"Mengetahui ATM tersangkut, otak pelaku WAP yang sudah berada di dalam langsung mencoba melakukan bantuan dan mengarahkan agar ATM tetap aman. Padahal, itu modus pelaku untuk mengetahui nomor pin, yang mana sebelumnya sudah disiapkan ganjalan botol minum pada tempat ATM itu," jelasnya.
Kemudian, dua pelaku itu mencari ATM terdekat untuk mengeruk uang korban. "Keduanya diamankan pada 10 September 2020 di Siak Hulu, Kampar. Hasil penyidikan sudah 18 TKP beraksi di lokasi berbeda," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi