PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru kini semakin lengkap. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga membuka layanan di sana. Peresmian pelayanan di tenan milik PN Pekanbaru itu dilakukan Selasa (12/7). Ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dengan Kepala PN Pekanbaru Dr Dahlan MH, di ruang rapat Multimedia MPP Pekanbaru.
Muflihun usai penandatanganan MoU mengatakan, MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. "Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, layanan swasta dan lainnya. Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah dijangkau masyarakat," papar dia.
Dengan layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan layanan publik. Selain itu, menegaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
"Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik. Dengan demikian kami terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," urai Muflihun.
Sementara itu Kepala PN Pekanbaru Dr Dahlan MH mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru. Hal ini karena telah memberikan wadah bagi PN Pekanbaru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. "Tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di tenan kami akan menyediakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan hukum," paparnya.
Dengan penambahan tenan ini, di MPP Pekanbaru sekarang sudah terdapat 41 instansi yang memberikan pelayanan. "Sekarang sudah ada 41 (instansi, red). Terbaru ada PN Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi didampingi Sekretaris Dinas F Rudi Misdian.
Disampaikan Akmal, secara keseluruhan terdapat 245 pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan di MPP yang dikelola oleh DPM-PTSP itu. "Masyarakat bisa mengakses pelayanan yang ada untuk mengurus berbagai keperluan yang diperlukan," ucapnya.
Adapun puluhan instansi, lembaga dan perbankan yang memberikan pelayanan di MPP Pekanbaru tersebut di antaranya DPM-PTSP Pekanbaru, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kanwil DJP Riau. BPJS Ketenaga Kerjaan, Bapenda Pekanbaru, Bea Cukai, PLN, BKPSDM Pekanbaru, Ikatan Arsitek Indonesia Riau, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Agama Pekanbaru.
Lalu Samsat, Bapenda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Taspen, Kemenag Pekanbaru, BNN Pekanbaru dan Apernas Jaya Riau. Ada pula BNI, BRI, BRK, BPN Pekanbaru, LPSE Pekanbaru, Badan POM dan Ikatan Apoteker Indonesia cabang Pekanbaru.
Kemudian Dinas Kesehatan Pekanbaru, Disdukcapil Pekanbaru, Satpol PP, Polresta Pekanbaru untuk pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Terakhir ada pelayanan dari Binmas Polda Riau, Imigrasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Dinas Perindag Pekanbaru, serta PN Pekanbaru.(ali)