PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polresta Pekanbaru gelar patroli Lancang Kuning sejak Sabtu (11/7) lalu. Patroli ini menyasar pengendara yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah knalpot kendaran yang dimodifikasi dengan cara diblong sehingga menghasilkan suara bising.
Tim Patroli Lancang Kuning melakukan patroli di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Riau. Dalam melakukan aksinya, tim yang dipimpin oleh Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Iptu Fandri itu bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.
"Ada sebanyak delapan sepeda motor yang diamankan di Polresta Pekanbaru. Nantinya dapat diambil setelah membayar denda tilang di bank dan administrasi lainnya dalam dua hari terakhir," jelas Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.
Lebih jauh, Emil menambahkan, setelah membayar denda tilang, pelanggar pun harus mengganti knalpot bising standar. "Setelah bayar denda tilang di Bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar," ungkapnya.
Giat Patroli Lancang Kuning ini akan digelar setiap hari. Bagi pengguna jalan yang masih mengenakan knalpot blong siap-siaplah kendaraannya "diangkut" ke Polresta.(s)