1.597 Knalpot Brong Dimusnahkan

Pekanbaru | Kamis, 21 Desember 2023 - 11:45 WIB

1.597 Knalpot Brong Dimusnahkan
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memusnahkan ribuan knalpot brong hasil penindakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Selasa (19/12/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Hasilnya, sebanyak 1.597 knalpot brong atau knalpot racing berhasil diamankan Kepolisian. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam ekspose yang digelar, Selasa (19/22).

Adapun pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela kemudian dilakukan pemusnahan.


“Terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar. Jadi, kami melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standar (brong),” ucap Kombes Taufiq, Rabu (20/12).

Kombes Taufiq menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari-November 2023. Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas lantaran sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan suara bising dari knalpot.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menimbulkan kebisingan di masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan,” sebut Kombes Taufiq.

Mantan Kapolres Rohul tersebut berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalot brong ini menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat menjadi terganggu karena suara yang ditimbulkan knalpot brong ini bisa memekakkan telinga.

Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran. Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.

Ia juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Riau Tertib Berkesalamatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan,” imbaunya.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Kombes Taufik mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.

“Saya mengajak dan mengimbau seluruh warga masyarakat mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, apalagi saat sekarang musim penghujan menjelang natal dan tahun baru. Keselamatan adalah hal yang utama,” imbaunya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook