PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memfasilitasi mediasi antara PT Padasa Enam Utama (PEU) dengan masyarakat Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) serta masyarakat Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.
Pertemuan tersebut membahas pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU kebun Kalianta Satu dan Kalianta Dua.
Untuk diketahui, jumlah total luas perkebunan yakni 1.327,99 hektare, kemudian 20,50 persen dari total luas lahan tersebut yakni 6.876 hektare. Namun, hingga saat ini fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat dengan total 20 persen tersebut belum terealisasi.
Alasannya, pihak PT PEU mengaku masih belum menemukan lokasi untuk dijadikan wilayah kebun masyarakat tersebut.
"Sudah ada perjanjian sebelumnya yang dibuat dengan PT PEU, pernyataan tersebut menyatakan bahwa dalam tempo lima tahun pihak perusahaan akan menyediakan 20 persen lahan untuk dijadikan kebun plasma, namun sampai akhir tahun juga belum terpenuhi," kata Pj Bupati Kampar, Kamsol saat mediasi.
Pj Bupati Kampar menegaskan, terkait lahan 20 persen tersebut, mesti ditempatkan di wilayah kebun milik perusahaan itu berada. "Jadi bukan kita mencari wilayah lain dan tempat yang lain, kalau begini yang ada hanya menambah masalah ditempat yang baru nantinya," jelasnya.
Disamping itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu, M Franovandi yang hadir mewakili Bupati Rokan Hulu sampaikan, bahwasannya terkait realisasi 20 persen hak masyarakat, berada di kabupaten Rokan Hulu.
"Maka wilayah dari perusahaan yang HGU nya belum diurus, untuk dapat dijadikan fasilitas 20 persen," terangnya.
Hal senada disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar dalam penyelesaian masalah tersebut, dirinya sampaikan jika harus mencari lahan diwilayah lain, hal tersebut menurutnya hanya akan menambah permasalahan di wilayah yang baru.
"Jika tidak ada lahan yang memungkinkan, ya apa yang ada saja, seperti lahan yang belum diajukan HGU nya tersebut, jadi paling cocok satu di wilayah Kampar, satu wilayah di Rohul," ucap gubri.
Gubri Syamsuar juga sampaikan akan berkomunikasi dengan pemegang saham PT PEU terkait penyelesaian masalah tersebut. "Kami tetap berupaya memanggil pemegang saham. Karena Direktur Utama yang hadir pada hari ini tidak memiliki hak menentukan hasilnya, itu harus dari pemegang saham," katanya.
"Harapan saya ke depannya Pemda Rohul dan Kampar menyampaikan laporan selanjutnya, yang berkaitan dengan tindaklanjut kita hari ini. Semoga segera mendapat arahan dalam waktu yang tidak begitu lama," pungkasnya.
Turut hadir pada mediasi tersebut, Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Kakanwil BPN, Kepala Dinas Perkebunan Prov Riau, Zulfadli, Kepala Dinas Diskominfotik Prov Riau, Erisman Yahya, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Firdaus, Pj Bupati Kampar, Kamsol, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Rokan Hulu, M. Franovandi. Direktur Utama PT PEU serta tokoh masyarakat dan ninik mamak.(sol)