Gubri Serahkan Permasalahan Koto Aman ke Pengadilan

Pekanbaru | Rabu, 13 Maret 2019 - 11:24 WIB

Gubri Serahkan Permasalahan Koto Aman ke Pengadilan
BERTAHAN DI KOLONG JEMBATAN LAYANG: Masyarakat Suku Sakai dan Desa Koto Aman Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menempati kolong jembatan layang di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid Ar Rahman, Pekanbaru, Selasa (12/3/2019). Aktivitas harian seperti memasak dan menjemur pakaian dilakukan sepekan ini dalam aksi demonstrasi .

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku menyerahkan permasalahan lahan yang dilaporkan masyarakat dari Desa Koto Aman Kabupaten Kampar ke pihak pengadilan. Pasalnya, sudah mengonfirmasi beberapa pihak terkait persoalan ini, namun tidak kunjung mendapatkan titik temu.

 “Informasi yang saya terima, Desa Koto Aman ini tidak ada pada 1994, yang ada itu Desa Koto Batak. Jadi HGU perusahaan itu pada 1994 itu, tidak ada Desa Koto Aman,” kata Gubri.
Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kampar pekan lalu, perusahaan hadir dan menyatakan siap melakukan ganti rugi lahan jika memang masyarakat memiliki bukti yang sah.

“Masyarakat saat diminta bukti administrasi kepemilikan tanah tidak bisa menunjukkan. Jadi tidak ada titik temu, untuk itu menurutnya, kami serahkan saja permasalahan ini ke pengadilan. Karena kami tidak bisa juga membatalkan HGU perusahaan yang legal, rusak investasi di Riau nanti,” sebutnya.

“Kalau tidak ada administrasinya, bagaimana mau kami bantu. Begitulah kondisinya, jadi jangan terkesan kami nanti melakukan pembiaran, karena pemerintah ini harus memutuskan sesuatu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sambungannya.

Sebelumnya, koordinator aksi masyarakat Desa Koto Aman, Dabson mengatakan, pertama pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Riau menyelesaikan terkait penyerobotan lahan masyarakat oleh  perusahaan Sekar Bumi Alam Lestari. Karena, pihaknya sudah kerap memperjuangkan hal tersebut mulai dari Pemerintah Kabupaten Kampar, namun tidak kunjung mendapatkan titik temu.

“Kami meminta BPN Riau untuk mengukur ulang dan mengembalikan lahan seluas 1.500 hektare milik masyarakat Desa Koto Aman. Karena saat ini kami lihat pihak perusahaan tetap aman dan terbela,” katanya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook