PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polisi Sektor (polsek) Tampan berhasil meringkus pelaku perampokan spesialis retail antar kabupaten. Dua orang pelaku berinisial ID (29), dan RN (31). Keduanya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua pelaku beraksi menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis parang, dan sempat melakukan penyekapan kepada petugas retail.
Kedua pelaku melakukan aksinya di salah satu retail perbelanjaan yang berada di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan pada Jumat (5/11) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dua orang pelaku ini menggunakan mobil dan datang ke retail tersebut. Saat mereka masuk ke dalam, langsung mengacungkan senjata dan parang kepada kasir, serta membongkar mesin kasir yang berada di depan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di dampingi Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama dan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar , Kamis (11/11).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan saat melakukan aksi pelaku sempat meminta kepada kasir retail untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang lainnya. Kemudian kasir pun membawa ke tempat brankas disimpan.
"Mereka ini (pelaku, red) meminta untuk dibawa ke tempat penyimpanan uang, sambil menodongkan senjata ke kasir. Lalu kasir pun melakukan perlawanan dengan cara berteriak," tambah Pria Budi. Saat melihat kasir teriak meminta tolong, kedua pelaku pun panik dan mengunci kasir retail di tempat ruangan tersebut dan meninggalkan lokasi.
Tim Opsnal Polsek Tampan setelah mendapatkan laporan perampokan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3 hari yakni pada hari Senin (8/11) berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi. "Saat diamankan, pelaku sedang tidur dan sempat hendak mengacungkan senjata kepada petugas, sehingga kepada kedua pelaku di lakukan penindakan tegas terukur," jelas Kapolresta.
Setelah di amankan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Siak tepatnya di salah satu retail di daerah Minas pada bulan Oktober lalu.
Untuk kepemilikan senjata api (senpi) pelaku RN mengakui mendapatkan senjata tersebut dari seorang berinisial PK yang saat ini dalam pengejaran Kepolisian Sektor Tampan.
Kedua Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tampan dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat, dengan ancaman kurugan seumur hidup.(bay)