PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mulai tahun ini, besaran upah minimum kota (UMK) akan ditetapkan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi mengusulkan besaran UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (11/10) mengatakan, besaran UMK untuk tahun 2023 akan ditetapkan secara langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Dengan demikian, maka tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun untuk mengusulkan besaran UMK 2023. Disnaker Pekanbaru nantinya hanya menyosialisasikan besaran UMK yang telah ditetapkan pemerintah provinsi ke perusahaan.
"Untuk UMK 2023, sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari bupati atau wali kota, karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung," terang Jamal.
Menurutnya, aturan baru penetapan UMK itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung edaran tersebut.
"Kami baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru. Bupati/wali kota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikan lah," jelasnya.
Walaupun UMK 2023 langsung ditetapkan gubernur, namun Jamal tetap berharap ada kenaikan UMK 2022. "Sekarang ini kan nflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikan lah," ulasnya.
Jamal memperkirakan UMK tahun 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.
"Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya," tutupnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru