Jaksa SH Belum Dinonaktifkan

Pekanbaru | Selasa, 12 September 2023 - 12:01 WIB

Jaksa SH Belum Dinonaktifkan
Kajati Riau Supardi didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto memberilan keterangan pers kepada wartawan, Senin (11/9/2023). (M ALI NURMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses tindak pidana khusus (pidsus) terhadap SH. Meski begitu, oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang terkait dugaan negosiasi perkara narkoba ini belum dinonaktifkan.

SH diamankan di Bandara SSK II, Kamis (4/5) lalu. Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, SH dijemput di Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim II dan diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau. Dirinya dijemput dan diamankan di SSK II atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.


Oknum Jaksa Kejari Bengkalis ini kemudian menjalani klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Usai pemeriksaan di Kejati Riau rampung, hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Kejagung. Nasibnya dinyatakan terlibat atau tidak dalam dugaan negosiasi perkara narkoba diputuskan Kejagung.

Dari Kejagung, arahan sudah muncul. Yakni SH selanjutnya akan diproses oleh Pidsus Kejati Riau. Meski akan diproses oleh Pidsus Kejati Riau, hingga kini Jaksa SH belum dinonaktifkan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejati Riau Supardi saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (11/9). “Ya hendaknya (tidak dinonaktifkan,red). Kita kan azas praduga tak bersalah,” kata Supardi.

Terkait proses terhadap SH sendiri, Kajati Riau meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berjalan saat ini. “Kita tunggu saja. Yang jelas proses kita tangani,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf membenarkan pihaknya akan memeroses SH. “Iya mas. Saat ini lagi dianalisis di Pidsus ya”” jelas dia.

Pihaknya kata Imran saat ini akan menelaah bukti dan dokumen yang terkait dengan SH. “Data dan dokumen baru masuk ke Pidsus. Saat ini sedang pidsus pelajari untuk menentukan tindaklanjut berikutnya,” imbuhnya.

Diamankannya jaksa SH setelah adanya laporan diterima Korps Adhyaksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba. Info awal yang diterima, adalah terkait pihak lain yang bukan dari Kejaksaan. Perkara itu sendiri informasinya adalah kasus narkoba senilai Rp15 miliar.(ali) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook