PLN Paparkan Solusi Lonjakan Tagihan Listrik ke Wako Pekanbaru

Pekanbaru | Jumat, 12 Juni 2020 - 10:49 WIB

PLN Paparkan Solusi Lonjakan Tagihan Listrik ke Wako Pekanbaru
Pertemuan antara PLN UP3 Pekanbaru dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus guna menjelaskan lonjakan tagihan listrik pelanggan PLN, Kamis (11/6/2020).(PLN FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Susanto menemui Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (11/6) untuk menjelaskan penyebab lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020 yang dialami sebagian masyarakat Kota Pekanbaru dan memaparkan solusi buat pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan tersebut.

Himawan menjelaskan, penyebab terjadinya lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020 dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir.


Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan. Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stan meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stan meter yang sebenarnya atau ril.

Kondisi ini menyebabkan adanya selisih lonjakkan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret dan April sebagai perhitungan rekening bulan April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

"Kami sudah mengantisipasi terkait keluhan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listrik dengan membuka posko pelayanan keluhan tagihan listrik yang tersebar di 13 kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan membuka hotline center penanganan keluhan tagihan rekening listrik lewat aplikasi WhatsApp," kata Himawan.

Himawan memaparkan, sebanyak 13.089  pelanggan yang tagihan listriknya mengalami lonjakan sebesar 100 persen lebih. Untuk itu, PLN akan proaktif untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan.

"Semoga solusi ini dapat memberikan kemudahan kepada seluruh pelanggan," harapnya.

Selanjutnya, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni, solusi ya g diberikan PLN adalah dengan program relaksasi. Himawan menjelaskan mengenai skema relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020, dan sisanya 60 persen bisa di angsur selama tiga bulan sesuai keputusan PLN Pusat," ujar Himawan.

Dalam kesempatan yang sama Himawan juga menjawab pertanyaan Wali Kota Pekanbaru tentang agenda pemeliharaan jaringan listrik yang mengharuskan pemadaman di beberapa lokasi.

"Terkait jadwal pemeliharaan jaringan listrik periode 9-18 Juni 2020, kami sudah tinjau dan evaluasi. Untuk sementara kami batalkan dan akan jadwalkan kembali," ujarnya.

Himawan menegaskan, PLN tidak menerapkan subsidi silang seperti opini yang berkembang di masyarakat. Ia menambahkan, lonjakan tagihan pada bulan Juni murni dari konsumsi listrik yang digunakam pelanggan.  

"Kami tegaskan tidak ada subsidi silang yang dibebankan kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di bulan Juni ini," tegasnya.

Sependapat, Firdaus mengungkapkan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat Pekanbaru bukan karena kenaikan tarif dasar listrik. Menurutnya, selama masa PSBB, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, sehingga banyak aktivitas masyarakat yang dilakukan di rumah yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

"Karena itu  konsumsi listrik masyarakat Pekanbaru meningkat," ujarnya.(a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook