Usang, Perda Tempat Hiburan Direvisi

Pekanbaru | Selasa, 12 Maret 2019 - 10:59 WIB

KOTA(RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam diakui sudah usang dan tak sesuai dengan kondisi riil di Kota Pekanbaru saat ini. Revisi perda tempat hiburan dinilai perlu dilakukan.

Sebelumnya, Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi mengeluarkan surat edaran tentang tempat hiburan malam dan warung internet untuk jadi perhatian pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Riau. Di Pekanbaru, hal ini diatur dalam Perda Nomor 3/2002 tentang Tempat Hiburan Umum. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Riau beberapa waktu lalu sudah dipanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait surat edaran gubernur itu. Pekanbaru sebagai ibukota provinsi adalah tempat di mana terdapat tempat hiburan yang paling banyak dibanding daerah kabupaten kota lain di Riau. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi, Senin(11/3) membenarkan hal ini. ’’Ya kami juga beri masukan kemarin. Kita ada peraturan daerah yang perlu direvisi,’’ kata Agus. 

Salah satu yang paling disorot dari perda yang mengatur tempat hiburan di Pekanbaru adalah pengaturan jam operasional. Dalam perda, waktu tutup yang harus dipatuhi adalah pukul 22.00 WIB. Sementara di lapangan, tempat hiburan buka hingga dini hari. 

Situasi ini, kata Agus memang menjadi masukan yang diterima dari pengelola tempat hiburan malam yang tergabung dalam asosiasi. ‘’Asosiasi bilang, pukul 22.00 WIB belum ada orang (pengunjung, red). Itu juga jadi masukan. Pengusaha akan kami briefing,’’ ucap dia. 

Dia memberi sinyal bahwa revisi aturan sebaiknya diajukan oleh badan dan dinas yang ada. Pihaknya hanyalah penegak perda. Meski begitu, dia meminta jika revisi diajukan Satpol PP dilibatkan dalam pembahasan. ‘’Peraturan ada di badan dinas sesuai situasi dan kondisinya. Silahkan lah mereka. Saya kan hanya menegakkan saja. Orang yang membuat revisi saya harus hadir, OPD yang membuat aturan Kasatpol PP harus hadir. Agar melihat perkembangan ketentraman dan ketertiban umum,’’ sambungnya. 

Kepada Agus Pramono, Riau Pos kemudian menanyakan tentang revisi Perda No 3/2002 yang beberapa tahun lalu pernah diajukan. ‘’Tanya sama DPMPTSP itu. Nanti saya salah jawab. Yang jelas belum diundangkan tetap saja itu jamnya,’’ kata dia menggarisbawahi bahwa belum ada aturan baru yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam. 

Dahulu pada 2017, dua perda yang sudah usang namun masih berlaku diajukan untuk direvisi oleh Satpol PP adalah Perda Nomor 3/2002 dan nomor 5/2002. Banyak dari isi perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini.

Perda Nomor 3/2002 mengatur tentang tempat hiburan. Dalam perda tempat hiburan diatur tutup pukul 22.00 WIB. Faktanya, saat ini hampir semua tempat hiburan melanggar dengan buka hingga dini hari. Sedangkan Perda Nomor 5/2002 mengatur tentang ketertiban umum.

Secara umum Agus Pramono terkait surat edaran Gubri menyebut bahwa kabupaten dan kota diminta menegakkan aturan yang selama ini ada. ‘’Tentang hiburan malam, prostitusi, dan warnet, saya tentu ada tindak lanjuti,’’ ucapnya. 

Pihaknya, sambung Agus akan segera membahas dalam rapat internal di Pemko Pekanbaru bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. ‘’Kami akan rapat internal di pemko melalui badan dinas terkait. Perizinan, perdagangan, dan pariwisata. Juga masalah lain yang berkaitan tentang  hiburan malam yang menjadi kekhawatiran masyarakat,’’ singkatnya.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook