Pembobol 30 Rumah Ditangkap

Pekanbaru | Rabu, 12 Februari 2020 - 09:20 WIB

Pembobol 30 Rumah Ditangkap
spesialis bobol rumah: Polsek Senapelan menggelar ekspose tiga tersangka spesialis bobol rumah yakni, ABR alias Asma (38), DI alias Dodi (38), dan IE alias Irwan (29) serta seorang penadah AT alias Anton (39), Selasa (11/2/2020). (sofiah/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Spesialis bobol rumah kosong kembali mendekam di Polsek Senapelan. Tidak tanggung-tanggung, 30 rumah kosong berhasil digasaknya. Tidak hanya itu, aksinya pun terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor). Sang penadah pun turut serta diamankan. Tersangka berjumlah empat orang yang diamankan oleh Polsek Senapelan.

Saat ekspose berlangsung, Selasa (11/2), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya yang diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan, dari empat tersangka itu terlibat kasus berbeda. Namun saling berkaitan.


"Adapun kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu ABR alias Asma (38) dan DI alias Dodi (38). Kemudian IE aliae Irwan (29) adalah tersangka curanmor. Sedangkan AT alias Anton (39) adalah penadah," sebut Ritonga.

Penangkapan pertama pada 3 Februari oleh Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Koko F Sinuraya mengarah pada tersangka Asma yang tinggal di Jalan Kapau Sari, Perumahan Cendana, Kecamatan Tenayan Raya. Dari huniannya didapat kunci T dan Y, obeng, gunting dan lainnya yang digunakan untuk melakukan curanmor.

Dalam pada itu, berdasar hasil pemeriksaan, Asma menerangkan dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan tersangka Irwan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan. Keduanya merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Lalu dijual kepada tersangka Anto.

Asma pun melakukan curanmor ulang dengan orang berbeda yaitu Dodi. Adapun sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Beat warna merah putih di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai. Berhasil dicuri karena kunci kontak tertinggal di sepeda motor.

"Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan pada Selasa (4/2). Pada pukul 08.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan tersangka Dodi. Masih di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka Anto (penadah, red). Lalu pukul 13.00 WIB tersangka Irwan pun berhasil dicekal," ungkapnya.

Rincinya, tersangka Dodi diamankan di rumahnya Jalan Pesisir, Gang Nurul Hag, Kecamatan Rumbai Pesisir. Tersangka Irwan diamankan di rumahnya Jalan Purwodadi. Sedangkan tersangka Anto ditangkap di rumahnya Jalan Megawati Pastoran, Kecamatan Rumbai.

30 TKP yang berhasil dibongkar Asma, Irwan dan Dodi di antarnya di Jalan Rawa Bening Tampan, Jalan Purwodadi Tampan sebanyak dua kali, Jalan Teropong tujuh kali, kawasan Taman Kebun Binatang Kubang satu kali, begitu juga di Jalan Paus, Jalan Delima, Jalan Daru-daru Kapau Sari, Jalan Cipta Karya, Jalan Parit Indah dan Jalan Labersa.

Kemudian di Jalan Kualu Ujung dua kali, Tarai Bangkinang empat kali, Jalan Purwodadi ujung dua kali, Jalan Muhajirin dua kali, dan Tambang dua kali.

"Aksi ini sudah dilakukan sejak 2019. Modus tersangka Asma berkeliling dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Apabila melihat rumah kosong tersangka Asma melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa besi yang sudah dimodifikasi untuk membongkar pintu maupun jendela rumah. Tersangka termasuk spesialis rumah kosong," paparnya.
Sedangkan untuk TKP curanmor ada delapan tempat. Di antaranya di Jalan HR Soebrantas, Gang Iman mencuri Honda Beat. Begitu juga dengan TKP di Jalan Purwodadi ujung Honda Vario, Komplek Sakinah, Jalan Rambutan, Jalan Rowo Bening, Jalan Cipta Karya Honda Beat dua kali. Kemudian untuk di Jalan Teropong Honda Vario dan Honda Revo.

"Untuk diketahui dari tersangka Anton diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les oranye yang merupakan barang curian yang terjadi di Jalan Purwodadi, dan dua unit sepeda motor merek Honda Beat," tuturnya.

Pasal yang diterapkan kepada Dodi, Irwan dan Asma yaitu 363 KUHPidana dengan tuntutan tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk Anton penadah pasal 480 KUHPidana.

Sebagai informasi, otak pelaku tindak kriminal itu adalah Asma. Kemudian ia meminta bantuan adik iparnya yaitu Irwan. Aksi bobol rumah sering dilakukan pada dini hari. Sementara untuk curanmor dijual ke Anton dan ke daerah Jambi dan Bangkinang. Dengan kisaran harga Rp2 Juta.

Kepada wartawan, Irwan mengatakan, hanya membantu abang iparnya. "Hanya membantu saja, namun tak dapat hasil malah ditangkap," kata Irwan.(ade)

 

Laporan: SOFIAH









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook