PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas respon terhadap keluhan penggali kubur yang sebelumnya diabaikan soal insentif yang belum dibayarkan. Hal ini diminta jangan sampai terulang lagi karena akan jadi preseden buruk.
Paska masalah ini menjadi isu nasional, Dinas Perrumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) langsung mengajukan pembayaran, dan sudah pula membayarkan insentif bagi penggali kubur Covid-19. Insentif yang dibayarkan ini di luar gaji mereka.
"Kita apresiasi tentunya. Ternyata jeritan saudara kita penggali kubur ini, masih didengarkan. Kita berharap ke depannya hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," pinta Victor lagi.
Pembayaran insentif ini sebenarnya, menjadi tanggung jawab Pemko yang leading sectornya adalah OPD Perkim, untuk membayarnya. Sebab, insentif ini sendiri sudah merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan pekerja.
"Sebenarnya ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemko, bagaimana menghargai jerih payah pekerja. Apalagi dampak bagi pekerja penggali kubur Covid-19 ini, sangat rentan. Belum lagi sanksi sosial dan pengaruh masyarakat dengan keluarganya," sebutnya.
Ketika ada kesepakatan seperti ini, apalagi pemerintah mewajibkannya, dipastikan semua elemen mematuhinya. Namun di saat pemerintah sendiri yang punya kewajiban atas kesepakatan yang dibuatnya, seenaknya saja dilanggar.
"Masa iya pemerintah sendiri tega melakukan seperti ini kepada rakyatnya. Ini kan nggak etis. Makanya hal-hal seperti ini kita minta, tidak ada lagi terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, proses pencairan insentif bagi penggali kubur pemakaman khusus Covid-19 di Pekanbaru tuntas. Meski sempat tertunda, akhirnya dibayarkan Sempat jadi sorotan karena enam bulan belum dibayar, Pemko Pekanbaru akhirnya mengajukan pencairan insentif bagi penggali kubur di pemakaman khusus Covid-19. Total untuk insentif penggali kubur ini diajukan anggaran Rp200 juta.
Ketiadaan dasar hukum sempat membuat pencairan insentif bagi penggali kubur jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tertunda sejak pandemi ini menyeruak enam bulan yang lalu. Setelah dasar hukum ada, pencairan baru akan diajukan lagi.
Pemakaman yang dikhususkan Pemko Pekanbaru untuk memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan adalah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Palas. Disini, penggali kubur bekerja 24 jam mengurusi kuburan jenazah yang datang.
Sudah dibayarkannya insentif ini diungkapkan Subhanzein salah seorang penggali kubur yang juga merupakan koordinator disana saat dikonfirmasi, Jumat (9/10) kemarin.
"Iya, sudah dibayarkan," kata dia.
Saat ditanyakan, dia mengungkapkan insentif yang didapatkan bervariasi sesuai hari kerja yang terdata. "Ini nanti dibagi juga untuk kawan-kawan yang lain," imbuhnya.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah buka suara merespon polemik insentif penggali kubur bagi jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang enam bulan lebih belum dibayar. Dipastikannya, Rabu (7/10) kemarin dana yang diperlukan bisa dicairkan.
"Sudah dicairkan. Saya minta dicek juga tadi di BPKAD dan BPBD," tegas dia.
Dia kemudian meluruskan informasi yang beredar. Yakni, yang belum dibayarkan hanya insentif saja. Sementara, gaji bulanan para penggali kubur tidak pernah tertunda.
"Jadi mereka gaji tetap dibayar tiap bulan. Insentif tambahahan yang tertunda, ini terkait regulasi. Sekarang tidak ada persoalan lagi. Inspektorat sudah memberikan verifikasi dari ajuan Perkim," ungkapnya.
Dia menggarisbawahi, bahwa untuk penanganan Covid-19 sudah ada anggaran disiapkan.
"Uang tidak ada masalah. Untuk covid tidak ada kendala. Yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 APBD kota standby," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Pekanbaru Ardhani juga mengungkapkan hal yang sama.
"Iya. sudah kita bayarkan semua," katanya.
Pemko Pekanbaru sendiri untuk keseluruhan penanganan Covid-19 sejak pandemi ini mewabah, dari Rp2,6 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020 menyiapkan dana Rp115 miliar. Dari jumlah ini hingga September kemarin sudah digunakan setengahnya, yakni Rp56,9 miliar.
Dirincikan, diantara OPD yang yang sudah mengajukan pencairan penggunaan dana tersebut hingga September lalu adalah, Dinas Perhubungan sebesar Rp5,4 miliar, Dinas Kesehatan Rp11 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rp481 Juta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp1,1 miliar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp7,4 miliar dan 12 kecamatan Rp8,3 miliar.(ali)
Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan