Dishub Ringkus Oknum Jukir yang Minta Uang Parkir Rp5 Ribu kepada Pengendara

Pekanbaru | Kamis, 11 Mei 2023 - 23:25 WIB

Dishub Ringkus Oknum Jukir yang Minta Uang Parkir Rp5 Ribu kepada Pengendara
Oknum jukir yang meminta uang parkir Rp5 ribu kepada pengendara saat menunjukkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, Kamis (11/5/2023). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus seorang oknum jukir bernama Anggi yang meminta uang parkir kepada pengendara mobil sebesar Rp5 ribu

Anggi berhasil ditangkap petugas/personel Dishub setelah mendapat kabar tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Kamis (11/5/2023). Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal mengatakan, kejadian itu bermula adanya laporan dari masyarakat, Ahad (11/5/2023), ada salah seorang oknum jukir yang meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu kepada pengendara roda empat yang tengah parkir di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.


"Atas laporan itu kami langsung mencari keberadaan oknum jukir tersebut. Karena mungkin saat itu sudah viral dan oknum jukir tersebut mengetahui bahwa dirinya tengah diburu, makanya dia sempat bersembunyi selama beberapa hari,"ujar Radinal Munandar kepada Riaupos.co.

Lebih lanjut dikatakannya, petugas pun terus melakukan pencarian keberadaan oknum jukir itu dengan monitoring dan menanyakan ke beberapa jukir lainnya sehingga diketahuilah keberadaannya di seputaran Jalan Ahmad Yani.

"Beberapa hari kami tanya dengan teman-teman jukir lain, di mana lokasi oknum tersebut, dan kami melakukan monitoring dengan cara menugaskan personel untuk berkeliling dan akhirnya tadi kami menemukan di seputaran Jalan Ahmad Yani, petugas langsung meringkusnya," katanya.

Setelah ditangkap, kemudian oknum jukir tersebut diberikan pengarahan terkait aturan yang ada, dan petugas Dishub memberikan pengarahan kepada oknum jukir itu apa yang boleh dan tidak boleh yang dilakukan.

"Akhirnya oknum jukir itu mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukan lagi perbuatannya serta yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"pungkasnya.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook