PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Kiblatain Jaya Wisata (KJW) Riau diberi waktu selama 15 hari ke depan untuk menghadirkan jaminan. Keputusan itu diambil, setelah pihak biro travel berjanji akan memberangkatkan kembali 50 jamaah asal Riau itu pada Oktober tahun ini. Dengan jaminan yang diberikan nanti, jamaah bisa merasa lebih aman. Karena jika janji memberangkatkan kembali batal, jaminan sewaktu-waktu bisa diuangkan sebagai pengganti.
“Jadi ada pertemuan. Arah untuk pertemuan itu berupa suatu kesepakatan yang akan kami laksanakan. Terkait janji untuk bisa memberangkatkan lagi, dari pihak jamaah harus ada jaminan. Tidak hanya untuk berangkat tapi berupa jaminan yang bisa diuangkan,” ujar Kuasa Hukum Jamaah Naldi Syukri SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (10/4).
Dikatakan Naldi, sebelumnya pihak PT KJW menyebut belum siap dengan jaminan yang akan diadakan. Maka dari itu, pihaknya memberikan batas waktu 15 hari untuk menghadirkan jaminan itu. Batas waktu yang diberikan juga dituangkan ke dalam sebuah surat kesepakatan. Antara pihak jamaah dengan pihak travel.
“Supaya ini cepat selesai. Kalau ada memang hari ini bisa cepat selesai. Jadi pengusaha tenang, masyarakat tenang. Kami kasihlah waktu 15 hari. Bentuk jaminan itu kemudian kami buat suatu surat pernyataan. Mereka mengatakan akan membawa jaminan itu,” tambahnya.
Saat ditanya apa langkah jika waktu 15 hari tidak terpenuhi, Naldi mengaku tidak mau berandai-andai. Yang jelas, kata dia, selaku kuasa hukum jamaah dirinya akan berupaya maksimal agar bisa diberangkatkan kembali. Jika memang harus ada upaya hukum lanjutan, maka pihaknya akan membuatkan somasi kedua.
“Itu kan upaya hukum masih ada somasi kedua. Bisa kami layangkan. Kami nggak mau berandai-andai. Kami masih berusahalah semaksimal mungkin. Kalau tidak kan bisa ada upaya hukum pidana atau perdata,” tambahnya.