Jamaah KJW Beri Waktu 15 Hari untuk Jaminan

Pekanbaru | Rabu, 11 April 2018 - 11:49 WIB

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru Agustiar berpendapat yang diucapkan perempuan itu adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ia mengaku geram mendengarnya. Apalagi yang datang untuk mengkonfirmasi adalah wartawan, yang dilindungi undang-undang.

“Saya dari PWI Pekanbaru mengecam ujaran itu. Saya minta ini harus diproses hukum. Rasanya tidak pantas ujaran itu di sampaikan ke wartawan yang medianya jelas. Kami mengecam dan minta kepada wartawan yang dikata-katain itu untuk membuat laporan agar nanti diproses hukum,” tegas Agus.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

Ia berpendapat, jika sebuah perusahaan sudah sensitif seperti itu melihat wartawan yang datang, ada indikasi perusahaan ada masalah.

“Kami minta agar wartawan yang dilecehkan agar melapor. Kami dari PWI Kota Pekanbaru siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kemenag Panggil Travel Umrah

Batalnya 50 jamaah Riau menjalankan umrah jadi perhatian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau. Untuk menjernihkan persoalan itu Kanwil Kemenag Riau memanggil pihak PT KJW, travel umrah yang akan memberangkatkan jamaah tersebut. Kepala Kanwil Kemenag Riau Ahmad Supardi mengatakan permasalahan itu dinilainya sudah selesai.

“Kami sudah panggil mereka untuk klarifikasi. Sudah ada laporan tertulisnya,” sebutnya.

Pihak travel, kata Supardi, juga sudah melakukan penjadwalan ulang keberangkatan 50 jamaah tersebut. Jadwal yang sudah ditentukan itu diklaim sudah disepakati semua jamaah.

“Berangkat umrah pada Oktober tahun ini,” kata Ahmad Supardi.

Dikatakan Ahmad Supardi, kasus menjadi pelajaran bagi jamaah dan travel umrah. Masyarakat diajaknya untuk lebih selektif memilih biro perjalanan untuk berangkat umrah. Begitu juga dengan pihak travel diminta profesional dalam melayani jamaah.

“Saya berharap supaya pihak travel bekerja profesional dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian dengan jamaah,” ujarnya.

Terkait adanya masalah ini, Riau Pos belum mendapat respons dari Polda Riau, apakah sudah ada yang melapor. Saat dihubungi melalui telepon, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hadi Purwanto pada Selasa siang, tidak menjawab. Ditanyakan persoalan ini melalui pesan aplikasi android dan SMS, hingga Selasa petang belum dibalas.(nda/dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook