PPDB Berubah, Segera Sosialisasikan

Pekanbaru | Sabtu, 11 Januari 2020 - 11:01 WIB

PPDB Berubah, Segera Sosialisasikan
( Zulkarnain )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berganti Menteri, maka berubah pula model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini terbukti dengan keluarnya Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019, tentang PPDB pada taman kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pelaksanaan PPDB sendiri terbilang masih lama. Namun, agar masyarakat tahu, DPRD Kota Pekanbaru meminta supaya Dinas Pendidikan khusus Pemerintah Kota Pekanbaru, melakukan sosialisasi kepada semua sekolah dan juga kepada wali murid. Agar informasi terbaru terkait aturan PPDB dapat diterima dan dipahami masyarakat. Sehingga tidak membuat mereka bingung dan bertanya-tanya di masa PPDB nanti.


Kepada wartawan, Kamis (9/1) anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan, dari hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPRD Kota Pekanbaru di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (8/1) aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020 ini.

"Kita minta Disdik Pekanbaru memberikan sosialisasi tentang aturan baru ini. Sehingga, nantinya masyarakat tidak terkejut. Kita berprasangka baik dengan aturan baru yang telah dibuat," kata politisi PPP ini.

Untuk menyamakan visi dan mengantisipasi aturan baru PPDB itu, Komisi III dalam waktu dekat akan mengundang Disdik Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memaparkan program dan startegi mereka dalam PPDB tersebut.

"Jauh hari, ini harus direncanakan sebelum penerimaan. Supaya kebutuhan yang ada untuk PPDB terakomodir semuanya," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada tahun ini menerima 4 jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi (siswa tidak mampu, red), jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Untuk jalur zonasi, ditetapkan sesuai dengan daya tampung. Jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan sisa kuotanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi.

Untuk jalur afirmasi (siswa tidak mampu, red), harus di- sertakan dengan bukti adanya penanganan keluarga tidak mampu yang difasilitasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui kriteria penilaian yang telah ditetapkan.

Menanggapi permintaan dewan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menerapkan  Permendikbud Nomor 44 itu, pada PPDB tahun ini.

Artinya, semua aturan yang diatur dalam Permendikbud itu, akan dijalankan sebaik-baiknya.

"Sejumlah kepala sekolah sudah panggil untuk sosialisasi Permendikbud ini. Kami siap menjalankan amanat dari aturan baru itu," kata Jamal.

Oleh karena PPDB baru akan dilaksanakan pada Juli mendatang, maka, ia berharap pelaksanaannya tidak lagi ada masalah. Khususnya untuk jalur zonasi.

 "Dalam aturan baru ini hanya 50 persen (zonasi). Padahal, sebelumnya 80 persen. Dengan 80 persen jalur zonasi saja, banyak persoalan yang terjadi. Apalagi 50 persen dari kuota yang disiapkan. Makanya usulan kami untuk zonasi harusnya tetap 80 persen saja," begitu penjelasan Jamal.

Maka itu, Jamal berharap sekali dengan aturan baru ini semua bisa memaklumi. "Kami sudah mulai sosialisasi, dan berharap sampai PPDB masyarakat bisa menerimanya," tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook