PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru berencana menghapus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk kepemilikan lahan di Pekanbaru. Atas rencana tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPRD Kota Pekanbaru meminta penjelasan kepada pemko melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Ini (penghapusan SKGR, red) baru usulan pemko. Kami (pansus, red) baru mendengarkan pemaparan saja," kata Ketua Pansus Mulyadi kepada wartawan, Selasa (9/11). Mulyadi menjelaskan, rapat pansus bersama Bapenda dan Dinas Sosial dilaksanakan, Senin (8/11). Setelah Bapenda, pihaknya akan memanggil BPN. "Jadi ke depan, SKGR akan dihilangkan. Dan Ini baru pengajuan dari pemko. Belum dibahas secara detail," kata Mulyadi. Menyikapi usulan ini, disampaikan Mulyadi perlu pertimbangan dan analisa yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat. "Bapenda mengajukan itu dihilangkan, karena SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko," ungkapnya.
Jadi, dijelaskan Mulyadi, ke depan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. "Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.
Kembali dijelaskan Mulayadi, pihaknya baru sebatas mendengarkan pemaparan dari pihak-pihak terkait. Rapat selanjutnya baru akan meminta keterangan detil soal usulan itu.
"Rapat selanjutnya kami akan rapat dengan BPN, dan tentunya akan disinkronisasikan usulan itu, yang jelas setelah ini masih ada agenda lagi," tuturnya.(gus)