Muflihun Terbitkan SE Tanam Cabai dan Bawang

Pekanbaru | Sabtu, 10 September 2022 - 09:00 WIB

Muflihun Terbitkan SE Tanam Cabai dan Bawang
PJ WALIKOTA PEKANBARU MUFLIHUN (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai salah satu langkah mengatasi permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menerbitkan surat edaran (SE). Surat edaran bernomor 48/SE/2022 ini berisikan tentang Penanaman Cabai dan Bawang Merah serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan.

Pj Wako mengaku langkah ini sebagai tindak lanjut dari pengendalian inflasi yang terjadi di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru khususnya. 


Apalagi kata Muflihun, saat ini kenaikan harga barang dan jasa secara terus mengalami lonjakan harga sehingga kerap menyebabkan gejolak harga pangan terutama terhadap barang-barang pokok strategis, di antaranya komoditas cabai dan bawang merah.

"Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk ikut serta dalam penanganan inflasi di Kota Pekanbaru, di antaranya melalui gerakan  pemanfaatan pekarangan ataupun lahan tersedia lainnya untuk menanam cabai dan bawang merah kepada seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat Pekanbaru," kata dia.

Apalagi saat ini di Kota Pekanbaru masih banyak lahan tidur yang terdapat beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Rumbai Timur sekitat 14 hektare, Kecamatan Tuah Madani 2 hektare, Kecamatan Payung Sekaki 1 hektare, dan Kecamatan Kulim 300 hektare yang dapat membantu menekan harga kebutuhan pokok yang saat ini terus mengalami kenaikan akibat kendala musim dan kenaikan BBM.

"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur dengan bercocok tanam seperti komoditi cabai dan sebagainya. Setidaknya kita mengurangi belanja kebutuhan rumah tangga," terang Muflihun.

Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi mengatakan gerakan memanfaatkan lahan tidur yang ada di Kota Pekanbaru ini diharapkan mampu menjadi salah satu cara mengendalikan inflasi bahan pangan. 

Bahkan, kini surat edaran Pj Wako tersebut sangat sesuai dengan kondisi terkini. Tidak hanya di rumah pegawai negeri saja, gerakan ini juga digelar di instansi-instansi dan sekolah. 

Di mana, Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tersebut hadir dalam rangka mengendalikan inflasi bahan pangan dan untuk meningkatkan ketersediaan komoditas pangan di tingkat rumah tangga serta dalam upaya optimalisasi implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 tahun 2010 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

"Dengan ini kebutuhan rumah tangga untuk cabai ataupun bawang merah nantinya, setidaknya tercukupi dan anggaran yang seharusnya untuk beli cabai atau bawang dapat dialihkan ke kebutuhan lain," tegasnya.(yls) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook