Jaksa SH Masih Jalani Klarifikasi

Pekanbaru | Rabu, 10 Mei 2023 - 10:09 WIB

Jaksa SH Masih Jalani Klarifikasi
Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH hingga kini masih menjalani klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini usai dirinya dijemput dan diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II atas dugaan negosiasi perkara narkoba.

SH diamankan di Bandara SSK II, Kamis (4/5). Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, SH dijemput di Bandara SSK II dan diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau.


Diamankannya jaksa ini setelah  adanya laporan diterima Korps Adhyaksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba. Info awal yang diterima, adalah terkait pihak lain yang bukan dari kejaksaan. Perkara itu sendiri informasinya adalah kasus narkoba senilai Rp15 miliar.

Oknum Jaksa SH ini dijemput di bandara untuk kemudian langsung diperiksa karena diduga terkait dengan perkara yang diterima laporannya. Dari informasi yang dihimpun pula, ada kesepakatan Rp2,6 miliar untuk perkara tersebut. Dikabarkan pula, negosiasi dilakukan di Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (9/5) kemarin mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Bidang Pengawasan.

“Proses klarifikasi saat ini masih berjalan. Kami masih menunggu juga informasi apa hasil dari pemeriksaan di bidang pengawasan. Terkait disiplin kepegawaian,” kata dia.

Terkait apakah ada sanksi yang diambil terhadap SH, Bambang menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang berjalan. “Itu belum. Kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan adanya oknum jaksa yang dilakukan penjemputan di Bandara. “Kamis kita jemput di bandara,” kata dia.

Dipaparkannya, informasi diterima Kamis pagi. “Ada masuk laporan kepada kita, bahwa ada seseorang yang dia melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika. Si pelapor melaporkan si A yang bukan orang kejaksaan. Setelah kita telaah ada kaitan dengan perkara yang ditangani oleh salah satu jaksa ini,” paparnya.

Oknum jaksa ini sekarang kata Asintel dalam status diperiksa oleh Pengawasan Kejati Riau. “Hasilnya, kita masih tunggu pemeriksaan dari pengawasan. Semua masih diteliti. Terkait apa detailnya, nanti kita tunggu,” singkatnya.

Mengenai oknum Jaksa SH diamankan di bandara, kata Asintel Kejati Riau dilakukan sebagai respon cepat pihaknya. “Sebagi respon cepat, kita cari tahu oknum jaksa ini.  Kebetulan dia sedang di luar kota. Kamis siang kita tanyakan sedang menuju Pekanbaru. Anggota kita datang ke bandara sesuai waktu yang bersangkutan tiba. Anggota kita menjemput. Memang kita undang ke kantor dengan kita jemput sekalian,” urainya.

SH saat diamankan di bandara pada tim yang diturunkan Kejati Riau sempat menanyakan ada apa. “Kita jelaskan terkait perkaranya. Setelah dijemput, kita serahkan ke pengawasan. Agar diketahui ada kaitannya atau tidak. Statusnya terperiksa. Kita masih seputaran penegakkan disiplin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kode etik. Belum  ada istilah tersangka. Dari kode etik ini nanti kita tahu bagaimana,” imbuhnya.

Terkait dugaan ada kesepakatan penerimaan uang Rp2,6 miliar terkait penanganan kasus narkotika seperti informasi yang beredar yang membuat SH diamankan dan diperiksa, Asintel Kejati Riau belum memastikan hal itu. “Siapa yang bisa memastikan itu. Informasi yang kita dapatkan, tidak pas itu. Hanya disampaikan ada perbuatan tercela yang dilakukan pihak luar,” jawabnya.

Oknum Bintara Polres Bengkalis Dipatsus
Penangkapan oknum jaksa berinisia SH sempat menghebohkan masyarakat. Karena bersamaan dengan ditangkapnya oknum Jaksa SH Kejari Bengkalis, juga diamankan oknum bintara polisi di Polres Bengkalis berinisial Bripka BA.

Ia ditangkap terkait dugaan gratifikasi kasus narkoba bersama istrinya SH.  Sedangkan Bripka BA saat ini telah dijebloskan ke penempatan khusus atau Patsus di Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro  saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan anggotanya berinisi Bripka BA. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres dan ditahan selama 15 hari ke depan.

“Status Bripka BA saat ini masih terperiksa. Sekarang masih kita tempatkan di Patsus sampai 20 Mei mendatang,” ujar Kapolres.

Ia akan memastikan penanganan kasus ini akan ditangani hingga tuntas. Bahkan Bimo sudah berkoordinasi dengan Kapolda Irjen M Iqbal dan Bidang Propam Polda Riau.

“BA memang anggota Polres Bengkalis dan sudah lama dinas di Polres Bengkalis. Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Kapolda dan Kabid Propam,” tegas Kapolres Bimo.

Setelah ditangkap, Bripka BA diperiksa penyidik Propam Polres secara maraton. Hanya saja, polisi belum menerima keterangan dari pelapor yang kini keluarganya sudah berstatus terdakwa.

“Kami masih perlu dapat keterangan dari sejumlah pihak. Diamankan di hari yang sama. Kasusnya bukan di kami. Itu dari Bareskrim Mabes Polri dan ditangani di Bengkalis,” terang Bimo.

Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5) pekan lalu. Ia ditangkap bersama istrinya SH yang merupakan jaksa di Kejari Bengkalis atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.

Sedangkan jaksa SH sendiri ditangkap oleh Kejari Bengkalis dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.(ali/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook