PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Sabtu (8/5) malam. Terhadap lokasi kuliner, kafe dan rumah makan yang kedapatan melanggar prokes, meja dan kursinya disita. Selain itu, puluhan warga juga diamankan karena melanggar prokes.
Penyitaan meja dan kursi tempat kuliner tersebut merupakan bentuk sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih saja membandel, dalam jam operasional di masa pandemi Covid-19.
Tim yang tergabung dari Satpol PP, BPBD, Dishub, Polri dan TNI bergerak mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Nasution, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Paus, Jalan Belimbing, Jalan Cempedak hingga Jalan Sam Ratulangi.
"Kami menyasar tempat keramaian khusus tempat makan dan kafe yang masih ramai dikunjungi masyarakat dari jam yang telah ditentukan," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (9/5).
Meski sosialisasi sudah gencar dilakukan bahkan sebagian sudah diambil penindakan lantaran membandel, nyatanya masih saja didapati ada yang melanggarnya.
Tim mendapati tempat-tempat makan dan kafe yang masih menerima pengunjung meski sudah diatas pukul 21.00 WIB. Pengunjung terpaksa dibubarkan dan diminta untuk pulang ke rumah.
Tim bahkan terpaksa menyita sejumlah barang di tempat usaha tersebut, seperti kursi, meja dan lainnya sebagai bentuk sanksi tegas kepada pelaku usaha. Sejumlah pengunjung pun turut diamankan.
"Pengunjung dan barang sitaan di bawa dan kami amankan ke kantor. Pengunjung diberikan arahan dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
Puluhan Remaja Diamankan
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan prokes demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam operasi ini, tim gabungan menjaring puluhan pemuda pemudi yang melanggar protokol kesehatan seperti tampak berkerumun dan tidak menggunakan masker," ujar Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, operasi ini juga memberikan sanksi terhadap pengelola usaha yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB dan melayani makan atau minum di tempat, sehingga melanggar aturan pemerintah tentang protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru, No: 003.2/DPMTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19.
"Kami sudah berulang kali mengimbau masyarakat, tapi masih saja kedapatan masyarakat yang berkerumun, dan warga yang terjaring malam ini kami serahkan kepada Satpol PP untuk didata dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulanginya lagi dan patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.(ali/dof)
Laporan : M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)