Tiga Persil Lahan Disita Eksekusi

Pekanbaru | Kamis, 10 Mei 2018 - 14:35 WIB

Tiga Persil Lahan Disita Eksekusi
RUBUHKAN: Alat berat ekskavator merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri di lahan yang terkena pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 15, Kecamatan Tampan, Rabu (9/5/2018). DEFIZAL / Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya merealisa­sikan sita eksekusi terhadap tiga persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Seluruh bangunan semipermanen yang berdiri sudah rata dengan tanah usai dilakukan pembongkaran paksa, Rabu (9/5).

Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari  konsinyasi yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan. Di mana sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif namun tidak menemui kesepakatan,  karena pemilik lahan menetapkan harga yang tidak sesuai ditawarkan pemerintah.

Baca Juga :Rumah Mewah Afiliator Judi Online Dieksekusi

Sistem konsinyasi menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembebasan lahan tersebut bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas, muai dari Simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar. Sebab kondisi jalan tersebut kini dinilai tidak mampu menampung volume kendaraan terutama pada jam-jam sibuk.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung, kemarin, PN Pekanbaru mengerahkan dua unit alat berat jenis ekskavator. Setidaknya ada enam bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut dirubuhkan.

Selain itu, pihak kepolisian serta puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turut dikerahkan untuk berjaga-jaga. Hal ini untuk mengantipasi terjadi gesekan di lapangan dengan pemilik lahan yang menolak diganti rugi.

Juru Sita PN Pekanbaru Hendri Ruspianto mengatakan, Pemko Pekanbaru selaku pihak pemohon sebelumnya telah menempuh berbagai upaya pendekatan untuk ganti rugi lahan yang terkena dampak pelebaran jalan. Bahkan uang ganti rugi telah dititipkan di pengadilan, namun pemilik lahan menolak pembebasan.

“Jika pemilik lahan mau mengambil uang ganti rugi, bisa datang ke pengadilan,” ungkap Hendri Ruspianto di sela-sela pelaksanaan sita eksekusi.

Meski pemilik menolak ganti rugi, lanjut Hendri, sita eksekusi terhadap tiga persil lahan tetap dilakukan karena sudah menjadi keputusan pemerintah. Selain itu pembangunan pelebaran jalan untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Eksekusinya berjalan lancar dan aman. Tidak ada protes dari pemilik lahan,” imbuh Hendri.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, ada lima persil lahan belum dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di pengadilan sekitar Rp2,7 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).

 “Tiga persil sudah dieksekusi hari ini (kemarin, red). Tinggal dua persil lagi,” ungkap Dedi.

Terhadap eksekusi dua persil lahan itu, kata mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setko Pekanbaru ini,  masih dalam proses pembicaraan. Karena di lokasi tersebut terdapat rumah ibadah. Sehingga terlebih dahulu akan dilakukan pembangunan masjid yang baru.

“Kami akan rapatkan dulu bersama pengurus masjid dan pihak-pihak terkait. Nanti direncanakan akan dibangun masjid baru yang dulu. Lokasinya tidak jauh dari tempat yang lama,” kata Dedi Gusriadi.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Tampan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook