SENGKETA LAHAN

Ricuh, Warga Adang Alat Berat Eksekusi Lahan

Pekanbaru | Jumat, 10 Maret 2023 - 09:32 WIB

Ricuh, Warga Adang Alat Berat Eksekusi Lahan
Pekerja menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan yang berada di Jalan Satria, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (9/3/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belasan warga yang menolak rumah mereka dieksekusi di Jalan Satria ujung, Kecamatan Limapuluh mengadang tim eksekusi, Kamis (9/3). Warga sempat membuat alat berat yang diturunkan tidak bergerak. Kericuhan pun terjadi. Namun lewat pengawalan ketat, eksekusi akhirnya terlaksana.

Eksekusi lahan seluas 31 hektare merupakan puncak sengketa lahan antara Adi Susanto dengan Alim Purba dan kawan-kawan. Putusan dalam gugatan telah berkekuatan hukum hingga eksekusi harus dilakukan sesuai keputusan pengadilan.


Kuasa Hukum Penggugat Suroto menyebutkan, eksekusi tersebut dilakukan karena perkara yang sudah berlangsung sejak 2007 lalu itu telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya telah dilakukan pula berbagai upaya banding serta kasasi yang akhirnya kemenangan dipegang oleh penggugat.

Suroto mengklaim, pihaknya sebelum eksekusi telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak, namun tidak ada yang datang. Pihaknya juga menyebutkan telah melakukan upaya bantuan agar warga yang sebelumnya berada di atas lahan tersebut tidak terkatung-katung pasca-rumah mereka dirobohkan.

''Ada 21 kepala keluarga yang kami data di lokasi. Terhadap mereka tersebut apabila tidak punya rumah, sudah kami sediakan rumah sewanya yang sudah kami DP-kan pula. Kalau mereka punya rumah namun mau ambil uang yang sudah kami sediakan, juga kami persilahkan,'' kata Suroto.

Adapun uang konpensasi itu merupakan asumsi sewa rumah selama bulan senilai Rp1,5 juta. Pihaknya juga menyediakan armada dan pekerja untuk proses perpindahan warga yang mendiami lahan yang dieksekusi tersebut. ''Kami sudah sampaikan ke pihak pengacara mereka terkait tawaran-tawaran tersebut. Memang kalau terkait kolam (berada di atas lahan, red), kami tidak dapat memberikan kompensasi apapun. Tapi kalau misalkan ingin mengambil ikannya, silakan, tidak kami larang,'' tambahnya.

Sementara terkait eksekusi kemarin, kuasa hukum tergugat Magdalena menilai eksekusi tersebut merupakan hal yang dipaksakan. Bahkan dirinya merasa tidak mendapat pemberitahuan, kecuali dari warga setempat.

''Eksekusi ini kontradiksi dengan surat sita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satunya, dasar sungai HGD nomor 44 sudah ada laporan ke Polda Riau bahwa surat menjual dari Adi Susanto haknya dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan hibahnya adalah palsu,'' ungkapnya.

Sempat alot, akhirnya bangunan semipermanen yang ada di lahan tersebut rata dengan tanah setelah dirobohkan dengan menggunakan alat berat.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook