PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abas dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pria asal Kuantan Singingi (Kuansing) ini digantikan Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Aceh.
Pergantian ini tertuang dalam keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang diterima Riau Pos, Kamis (9/3).
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kampar Arif Budiman juga masuk daftar mutasi ini. Arif Budiman mengisi jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Posisi Arif Budiman akan digantikan Sapta Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bungo, Jambi. Mutasi jabatan Kajari ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2023.
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, membenarkan pergeseran dua Jaksa di Riau tersebut. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, termasuk di Kejaksaan.
"Promosi dan mutasi di kejaksaan hal yang biasa, ini dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," jelas Ketut Sumedana dalam pernyataan resminya yang diterima Riau Pos.(end)